3 Hakim Pemberi Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Rabu, 03 Desember 2025 - 07:43 WIB
loading...
3 Hakim Pemberi Vonis...
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap tiga hakim pemberi vonis lepas terdakwa korporasi terkait kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap tiga hakim pemberi vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiganya adalah, Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Selain itu, hakim juga akan membacakan surat putusan terhadap terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Baca juga: 6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara Migor dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).



Berdasarkan sistem informasi penelusuran pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.

"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan JPU menghadirkan para terdakwa," ujarnya.

Baca juga: MA Putuskan Tiga Terdakwa Korporasi Kasus CPO Terbukti Korupsi

Kelima terdakwa itu sebelumnya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (29/10/2025). Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut Tuntutan untuk Hakim-Panitera Kasus Vonis Lepas CPO:


1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan;

2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Ruben Onsu dan Sarwendah...
Ruben Onsu dan Sarwendah Bertemu di Sidang Mediasi, Begini Suasananya
Rekomendasi
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved