Polemik PBNU, Presidium Penyelamat Organisasi Hormati Rencana Syuriyah Tunjuk Pj Ketum

Selasa, 02 Desember 2025 - 16:53 WIB
loading...
Polemik PBNU, Presidium...
Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) memutuskan memberhentikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Keputusan yang telah mendapat persetujuan dari 36 pimpinan PWNU se-Indonesia tersebut tertuang dalam Risalah Rapat.

Dengan putusan tersebut Gus Yahya tidak lagi memiliki hak, wewenang, penggunaan atribut, fasilitas, dan lain-lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, sejak 26 November 2025, pukul 00:45 WIB.

Raim Aam KH Miftahul Akhyar menegaskan keabsahan dan kebenaran substansi keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Untuk memastikan roda jam’iyyah berjalan normal, segera dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar, disertai pembentukan tim pencari fakta terhadap adanya fakta-fakta upaya pembusukan keputusan dan institusi Syuriyah PBNU paska diterbitkan keputusan rapat pada 20 November 2025.

Baca juga: Audit PBNU Belum Rampung, Wasekjen PBNU Nilai Pemecatan Ketum Prematur

Presidium Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU KH Imam Jazuli menilai, konflik internal di PBNU telah mencapai titik krusial dengan adanya seruan moral untuk islah dari Forum Sesepuh NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, pada 30 November 2025.

“Seruan islah dari sesepuh NU memang memiliki kekuatan moral yang besar dalam tradisi Nahdliyin, dimana nasihat kiai sepuh adalah suluh dan panduan utama dalam menjaga harmoni. Ini adalah panggilan untuk kembali ke khittah NU, menekankan pentingnya persatuan dan menghindari perpecahan,” katanya.

Menurut dia, titik temu antara seruan moral dan keputusan formal dapat disintesiskan melalui jalur konstitusional. Islah tidak boleh menganulir keputusan Syuriyah secara sepihak, tetapi harus menginternalisasi nilai-nilai perdamaian tersebut ke dalam proses formal dan informal. Salah satu pihak harus saling legowo.


Terhadap dinamika krisis di tubuh PBNU tersebut, Presidium Penyelamat Organisasi untuk Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa Nadlatul Ulama menyatakan sikap. Antara lain, mengapresiasi dan menghormati keputusan Syuriyah PBNU sebagai lembaga tertinggi jam’iyyah

Baca juga: KH Miftachul Ahyar: Kepemimpinan PBNU Berada di Tangan Rais Aam

“Kami sangat prihatin terhadap kondisi krisis PBNU hari ini yang terlihat menyedihkan dan memalukan,” katanya

Pihaknya memandang krisis PBNU adalah akumulasi dari tata kelola jam’iyyah yang telah melenceng sejak awal dari jalur dan pedoman berjam’iyyah yang semestinya.

“Kami telah mengingatkan sejak awal tentang adanya infiltrasi zionisme, mafsadah dan risiko konsesi kelola tambang, tindakan arogansi struktural, tata kelola keuangan PBNU yang tidak tidak transparan,” ucapnya,

“Kami menyimpulkan krisis PBNU saat ini adalah kesalahan kolektif kepemimpinan PBNU yang telah kehilangan Ruhul Khidmah (jiwa pengabdian),” katanya.

Terhadap kesalahan kolektif itu, pihaknya menghargai langkah Syuriyah PBNU yang akan melaksanakan Pleno PBNU untuk menunjuk Pj Ketua Umum PBNU dengan tugas menyiapkan Muktamar ke-35 NU dengan jadwal yang disesuaikan pada awal tahun 2026.

“Bila Rapat Pleno PBNU tidak mencapai keputusan semestinya, maka kami merekomendasikan penyelesaian kolektif melibatkan pemilik mandat, yakni meminta kepada PWNU, PCNU dan PCINU untuk segera melayangkan surat resmi kepada PBNU agar dilaksanakan Percepatan Muktamar dan atau Muktamar Luar Biasa (MLB),” ujarnya.

“Kami juga mengajak seluruh warga NU untuk senantiasa menjaga ukhuwah nahdliyah dan menjunjung tinggi etika bermedia, sekaligus untuk memperbanyak taqarrub kepada Allah SWT seraya memohon agar persoalan yang terjadi di PBNU segera memperoleh jalan keluar terbaik dengan jalan Islah konstituonal berupa Muktamar dipercepat dan atau Muktamar Luar Biasa,” sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Rekomendasi
Ditanya Gugatan Hak...
Ditanya Gugatan Hak Asuh Anak Usai Umrah, Ruben Onsu: Biar Pengacara yang Bicara
Ruben Onsu Resmi Daftarkan...
Ruben Onsu Resmi Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak, Sidang Perdana 15 Juli 2026
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Berita Terkini
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved