Pegiat HAM Ungkap Risiko Politisasi Temuan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:33 WIB
loading...
Penulis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Andreas Harsono mengungkap risiko politisasi temuan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Penulis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Andreas Harsono menjelaskan sejumlah pendekatan yang digunakan dalam memastikan laporan pelanggaran HAM tetap objektif dan terverifikasi. Andreas menegaskan akurasi informasi merupakan prinsip utama sebelum sebuah laporan dipublikasikan kepada publik.
Andreas mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah menerapkan prinsip cover both sides. Namun, Andreas mengakui metode tersebut tidak selalu efektif ketika kedua pihak memberikan keterangan yang saling bertentangan.
“Metode Human Rights Watch mewajibkan kami harus datang ke lapangan serta lakukan verifikasi kepada para korban, mencari dokumen dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: FH Universitas Brawijaya Beri Penghargaan kepada Aktivis HAM Munir
Terkait keseimbangan antara kritik terhadap aparat dan kelompok sipil, Andreas menegaskan kedua isu tersebut berada pada ranah berbeda. “Pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aparat negara. Bila kejahatan dilakukan oleh kelompok sipil maka ia adalah kejahatan (biasa). Ia adalah tugas polisi buat mencari bukti, mendakwa mereka, serta diputuskan di pengadilan. Dua isu ini adalah dua bidang yang berbeda,” katanya.
Andreas menyebut klarifikasi ini penting untuk dipahami agar fokus kegiatan pemantauan tidak disalahartikan sebagai keberpihakan kepada kelompok tertentu. Saat ditanya mengenai penggunaan rujukan lembaga internasional, Andreas menjelaskan standar hukum yang digunakan berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Rujukan yang kami pakai adalah hukum internasional buatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, ia juga mengikutkan semua negara lewat konsultasi dan rapat,” ujarnya.
Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM
Andreas menyebut 197 negara dan teritori turut menyepakati standar tersebut sehingga tidak mewakili kepentingan negara tertentu. Menanggapi risiko kesalahan data dalam laporan, Andreas menegaskan bahwa mekanisme ralat merupakan bagian dari etika jurnalisme.
“Ralat adalah praktik yang biasa dalam jurnalisme. Bila salah harus ralat. Makin lama ralat dilakukan makin besar dampaknya pada reputasi organisasi kami. Minta maaf adalah bagian mendasar dalam jurnalisme,” ujarnya.
Menurut dia, langkah perbaikan yang cepat menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas lembaga. Andreas mengakui laporan HAM sering dimanfaatkan berbagai pihak untuk tujuan yang beragam. Namun Andreas menekankan hal tersebut berada di luar kendali penyusun laporan.
“Laporan Human Rights Watch sering dipakai oleh banyak pihak, sesuatu yang lazim, dari masyarakat sipil sampai aparat hukum, dari media sampai masyarakat adat,” katanya.
Andreas memastikan fokus utama tetap pada disiplin metode penyusunan laporan. “Soal siapa yang mengutip, tentu saja, tergantung pihak yang mengutip. Laporan ini terbuka, bisa dibaca dengan bebas,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Andreas menegaskan objektivitas, disiplin verifikasi, dan komitmen terhadap standar internasional tetap menjadi landasan utama dalam kerja advokasinya di bidang hak asasi manusia.
Andreas mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah menerapkan prinsip cover both sides. Namun, Andreas mengakui metode tersebut tidak selalu efektif ketika kedua pihak memberikan keterangan yang saling bertentangan.
“Metode Human Rights Watch mewajibkan kami harus datang ke lapangan serta lakukan verifikasi kepada para korban, mencari dokumen dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: FH Universitas Brawijaya Beri Penghargaan kepada Aktivis HAM Munir
Terkait keseimbangan antara kritik terhadap aparat dan kelompok sipil, Andreas menegaskan kedua isu tersebut berada pada ranah berbeda. “Pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aparat negara. Bila kejahatan dilakukan oleh kelompok sipil maka ia adalah kejahatan (biasa). Ia adalah tugas polisi buat mencari bukti, mendakwa mereka, serta diputuskan di pengadilan. Dua isu ini adalah dua bidang yang berbeda,” katanya.
Andreas menyebut klarifikasi ini penting untuk dipahami agar fokus kegiatan pemantauan tidak disalahartikan sebagai keberpihakan kepada kelompok tertentu. Saat ditanya mengenai penggunaan rujukan lembaga internasional, Andreas menjelaskan standar hukum yang digunakan berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Rujukan yang kami pakai adalah hukum internasional buatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, ia juga mengikutkan semua negara lewat konsultasi dan rapat,” ujarnya.
Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM
Andreas menyebut 197 negara dan teritori turut menyepakati standar tersebut sehingga tidak mewakili kepentingan negara tertentu. Menanggapi risiko kesalahan data dalam laporan, Andreas menegaskan bahwa mekanisme ralat merupakan bagian dari etika jurnalisme.
“Ralat adalah praktik yang biasa dalam jurnalisme. Bila salah harus ralat. Makin lama ralat dilakukan makin besar dampaknya pada reputasi organisasi kami. Minta maaf adalah bagian mendasar dalam jurnalisme,” ujarnya.
Menurut dia, langkah perbaikan yang cepat menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas lembaga. Andreas mengakui laporan HAM sering dimanfaatkan berbagai pihak untuk tujuan yang beragam. Namun Andreas menekankan hal tersebut berada di luar kendali penyusun laporan.
“Laporan Human Rights Watch sering dipakai oleh banyak pihak, sesuatu yang lazim, dari masyarakat sipil sampai aparat hukum, dari media sampai masyarakat adat,” katanya.
Andreas memastikan fokus utama tetap pada disiplin metode penyusunan laporan. “Soal siapa yang mengutip, tentu saja, tergantung pihak yang mengutip. Laporan ini terbuka, bisa dibaca dengan bebas,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Andreas menegaskan objektivitas, disiplin verifikasi, dan komitmen terhadap standar internasional tetap menjadi landasan utama dalam kerja advokasinya di bidang hak asasi manusia.
(cip)
Lihat Juga :