Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan 2 Tersangka

Senin, 01 Desember 2025 - 21:25 WIB
loading...
Kasus Korupsi Jalur...
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan, Sumatera Utara. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan , Sumatera Utara. Dua tersangka yang ditahan adalah Eddy Kurniawan (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-Mei 2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1-20 Desember 2025," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025).

Asep menyebutkan, keduanya akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan, terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan MHC bersama staf terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK. Salah satunya, pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan tahap II (JLKAMB) baik berkoordinasi bersama pokja paket pekerjaan maupun kegiatan 'asistensi' sebelum atau pada saat proses lelang.

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi

"MHC selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Sdr. HT (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi," ujar Asep.

Kemudian, pada akhir tahun 2021 sebelum pelaksanaan lelang jalur lintas KA Medan-Binjai (JLKAMB) 1 dan 6, terdapat kegiatan 'asistensi' yang dihadiri oleh perwakilan jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB di Hotel Kota Bandung. Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.

"DRS (Dion Renato Sugiarto) memerintahkan stafnya atas nama WAM alias WSN untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satker Pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung," ucapnya.

Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dalam dokumen Penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun Metode Pekerjaan.

Asep melanjutkan, berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan DRS untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai serta untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW.

"DRS maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut," ucapnya.



Sementara, alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: Laga Tak Seimbang di Piala Dunia 2026
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
Kasus Korupsi Tanah...
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Wadir PT Adonara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved