Imbauan KPK untuk Cakada: Waspadai Tawaran Bantuan Pengisian LHKPN

Selasa, 15 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
Imbauan KPK untuk Cakada: Waspadai Tawaran Bantuan Pengisian LHKPN
Gedung Merah Putih KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah.

Saat ini, KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara _online_ melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN.

(Baca: Pilkada Serentak 2020, KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah)

"KPK juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

Imbauan ini disampaikan, kata Ipi, terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

(Baca: Komisi III Setujui Rp1,8 Triliun Anggaran KPK 2021)

"Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198," jelasnya.

KPK pun masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK.
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau situs https://elhkpn.kpk.go.id

Raka Dwi Novianto
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)