Rehabilitasi Ira Puspadewi Munculkan Polemik, Otto Hasibuan Sebut Prabowo Ingin Keadilan Ditegakkan

Jum'at, 28 November 2025 - 20:33 WIB
loading...
Rehabilitasi Ira Puspadewi...
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk dalam kasus dugaan korupsi ASDP tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Hal itu dikatakan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. Foto/Binti
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk dalam kasus dugaan korupsi ASDP tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan .

Pernyataan ini disampaikan Otto sebagai tanggapan atas kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah Prabowo berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Menurut Otto, langkah Presiden Prabowo dilandasi kehati-hatian untuk memastikan keadilan ditegakkan. "Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas," kata Otto seusai dipanggil Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025)

Otto menjelaskan bahwa tindakan Presiden sepenuhnya berada dalam koridor konstitusi, khususnya Pasal 14 UUD 1945 yang memberikan kewenangan prerogatif untuk mengeluarkan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Kewenangan ini memungkinkan Presiden mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan tertentu yang tidak semuanya harus dipublikasikan.

Baca Juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas

"Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu," ujarnya.

Dalam pembicaraannya dengan Presiden Prabowo, Otto turut melihat adanya komitmen kuat dari Prabowo untuk menjaga rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut bukanlah bentuk pelemahan proses hukum, tetapi implementasi kewajiban konstitusional Presiden.

Otto juga menekankan perbedaan antara rehabilitasi yuridis, yang diputuskan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinyatakan tidak bersalah, dengan rehabilitasi konstitusional yang merupakan hak presiden.

"Jadi, saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun.



Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai tidak ada unsur korupsi dalam perkara ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut lebih sesuai diselesaikan melalui jalur perdata karena berada dalam ranah business judgement rule.

Di tengah perbedaan pendapat tersebut, Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Rekomendasi
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Kenapa CEO Honda Toshihiro...
Kenapa CEO Honda Toshihiro Mibe Minta Maaf ke Pemegang Saham?
Sebastian Beccacece...
Sebastian Beccacece Mundur Setelah Ekuador Tersingkir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved