BSKDN Kemendagri: Renstra Berbasis Bukti Kunci Sinkronisasi Kebijakan Nasional
Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Noudy menekankan, seluruh ide, gagasan, dan semangat perubahan di lingkungan BSKDN harus dituangkan dalam kerangka kebijakan yang ilmiah, terstruktur, dan sesuai dengan bisnis proses empat pusat kebijakan BSKDN. Menurut Noudy, Renstra berperan sebagai pemandu strategis, sehingga seluruh pusat dan unit kerja di BSKDN perlu memberikan saran konstruktif agar arah kebijakan tetap berada dalam satu tarikan nafas dengan Kemendagri maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Untuk itu saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif sehingga rancangan awal Renstra ini benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi dan menjawab tantangan strategis di masa depan," tegasnya.
Baca juga: Kasus 4 RS Tolak Ibu Hamil di Papua, Kemendagri dan Kemenkes Audit Regulasi-Teknis Layanan Kesehatan
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP Hasoloan Manalu menekankan terkait pentingnya manajemen risiko dalam perencanaan Renstra. Hasoloan mengatakan, seluruh kementerian/lembaga (K/L) kini diwajibkan mengidentifikasi risiko pada level sasaran strategis, sesuai amanat Perpres 80 Tahun 2025.
“Risiko adalah kondisi yang menunjukkan penyimpangan dari tujuan. Setelah diidentifikasi, risiko harus dianalisis, dievaluasi, dan ditangani agar tujuan organisasi tidak melenceng,” jelasnya. Menurutnya, manajemen risiko yang kuat akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, pengendalian, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Untuk itu saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif sehingga rancangan awal Renstra ini benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi dan menjawab tantangan strategis di masa depan," tegasnya.
Baca juga: Kasus 4 RS Tolak Ibu Hamil di Papua, Kemendagri dan Kemenkes Audit Regulasi-Teknis Layanan Kesehatan
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP Hasoloan Manalu menekankan terkait pentingnya manajemen risiko dalam perencanaan Renstra. Hasoloan mengatakan, seluruh kementerian/lembaga (K/L) kini diwajibkan mengidentifikasi risiko pada level sasaran strategis, sesuai amanat Perpres 80 Tahun 2025.
“Risiko adalah kondisi yang menunjukkan penyimpangan dari tujuan. Setelah diidentifikasi, risiko harus dianalisis, dievaluasi, dan ditangani agar tujuan organisasi tidak melenceng,” jelasnya. Menurutnya, manajemen risiko yang kuat akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, pengendalian, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Lihat Juga :