Beredar Surat Edaran Sebut Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU Per 26 November

Rabu, 26 November 2025 - 16:52 WIB
loading...
Beredar Surat Edaran...
Beredar Surat Edaran (SE) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Foto/Instagram Yahya Cholil Staquf
A A A
JAKARTA - Beredar Surat Edaran (SE) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.

Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu berisi tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya memecat Gus Yahya. SE itu juga ditandatangani digital oleh KC. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam dan KH. Ahmad Tajul Mafakhir selaku Katib.

"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis Surat Edaran tersebut dikutip Rabu (26/11/2025).

Baca juga: Keputusan Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur Dinilai Tidak Lazim dan Cacat Prosedur



Dengan demikian, Gus Yahya pun dinilai tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Dalam beleid yang sama, SE itu juga mengatur kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU akan berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU. "Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis SE tersebut.

Adapun SE itu juga memuat agar Gus Yahya menggunakan hak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama apabila tidak puas atas keputusan tersebut. Hal ini merupakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Rekomendasi
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Berita Terkini
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Infografis
Banyak Masjid Dibom...
Banyak Masjid Dibom Israel, Azan Tak Berkumandang Lagi di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved