KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi
Rabu, 26 November 2025 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
(zik)
Lihat Juga :