Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Kepolisian Pintu bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Rabu, 26 November 2025 - 07:00 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara Feri Amsari. Foto/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri . Jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, putusan MK tersebut sebenarnya merupakan pintu atau jalan luar biasa bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan. "Hanya saja sayang, tiba-tiba menteri-menteri tertentu, entah dari mana ilmu tafsir konstitusinya mengatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku bagi anggota kepolisian yang sudah menjabat. Kalau gitu buat apa bikin Tim Reformasi Kepolisian, padahal sudah dikasih kunci-kuncinya sama Mahkamah Konstitusi," ujar Feri dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Rabu (26/11/2025).
Feri menilai, antara menteri dengan pernyataan Presiden Prabowo dan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bertabrakan luar biasa, apalagi setelah putusan ini datang. "Mestinya, kalau mereka ingin melaksanakan perintah presiden, melaksanakan putusan MK, itu adalah nilai yang sangat penting. Pasti akan luar biasa kalau putusan MK itu semua penyelenggara negara bilang memang saatnya kita memperbaiki polisi dan perbaikan polisi itu bukan untuk mengkerdilkan polisi, tetapi menjadikan polisi sebagaimana polisi sesungguhnya," kata Feri.
Baca Juga: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM setelah Putusan MK
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan bahwa anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan MK, tidak perlu mundur.
Supratman menyampaikan pada dasarnya ia memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, secara pribadi ia berpandangan bahwa putusan itu tak berlaku secara surut. "Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia memandang bahwa putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pascaputusan MK ini. "Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tuturnya.
Diketahui, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikutip dari laman MK, pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, putusan MK tersebut sebenarnya merupakan pintu atau jalan luar biasa bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan. "Hanya saja sayang, tiba-tiba menteri-menteri tertentu, entah dari mana ilmu tafsir konstitusinya mengatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku bagi anggota kepolisian yang sudah menjabat. Kalau gitu buat apa bikin Tim Reformasi Kepolisian, padahal sudah dikasih kunci-kuncinya sama Mahkamah Konstitusi," ujar Feri dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Rabu (26/11/2025).
Feri menilai, antara menteri dengan pernyataan Presiden Prabowo dan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bertabrakan luar biasa, apalagi setelah putusan ini datang. "Mestinya, kalau mereka ingin melaksanakan perintah presiden, melaksanakan putusan MK, itu adalah nilai yang sangat penting. Pasti akan luar biasa kalau putusan MK itu semua penyelenggara negara bilang memang saatnya kita memperbaiki polisi dan perbaikan polisi itu bukan untuk mengkerdilkan polisi, tetapi menjadikan polisi sebagaimana polisi sesungguhnya," kata Feri.
Baca Juga: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM setelah Putusan MK
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan bahwa anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan MK, tidak perlu mundur.
Supratman menyampaikan pada dasarnya ia memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, secara pribadi ia berpandangan bahwa putusan itu tak berlaku secara surut. "Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia memandang bahwa putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pascaputusan MK ini. "Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tuturnya.
Diketahui, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikutip dari laman MK, pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
(zik)
Lihat Juga :