HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Pak Bas: Ahamdulillah, Sampai Sekarang Belum Ada Komplain Investor
Selasa, 25 November 2025 - 17:36 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN. Pria yang akrab disapa Pak Bas ini mengklaim belum ada investor yang komplain atas putusan MK tersebut.
“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," kata Basuki dalam Raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurutnta, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. "Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor," ujarnya.
Baca juga: DPR Dorong Presiden Terbitkan Perppu usai MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN Dibatalkan
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi merubah mekanisme pemberian HGU.
Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, satu siklus Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dapat diberikan sekaligus. Namun, mekanisme tersebut kini direvisi.
"Jadi kalau yang UU 21 (tahun) 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklus 80 tahun, tapi pertama diberi 30, perpanjangan 20, dan pembaruan 30. Itu satu siklusnya," pungkas Basuki.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai bisa diberikan hingga 190 tahun.
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," kata Basuki dalam Raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurutnta, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. "Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor," ujarnya.
Baca juga: DPR Dorong Presiden Terbitkan Perppu usai MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN Dibatalkan
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi merubah mekanisme pemberian HGU.
Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, satu siklus Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dapat diberikan sekaligus. Namun, mekanisme tersebut kini direvisi.
"Jadi kalau yang UU 21 (tahun) 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklus 80 tahun, tapi pertama diberi 30, perpanjangan 20, dan pembaruan 30. Itu satu siklusnya," pungkas Basuki.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai bisa diberikan hingga 190 tahun.
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
(rca)
Lihat Juga :