Komisi III DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi UU Awal Desember 2025
Senin, 24 November 2025 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025). RUU ini ditujukan untuk menyelaraskan frasa yang "typo" dan keliru di KUHP Nasional.
Eddy menjelaskan, RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. Ia pun menyebut, RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal. "Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy seusai menyerahkan DIM ke Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Eddy berkata, RUU ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru itu. "Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu. Itu saja intinya," ucap Eddy.
Eddy menjelaskan, RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. Ia pun menyebut, RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal. "Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy seusai menyerahkan DIM ke Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Eddy berkata, RUU ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru itu. "Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu. Itu saja intinya," ucap Eddy.
(zik)
Lihat Juga :