Komisi III DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi UU Awal Desember 2025
Senin, 24 November 2025 - 12:32 WIB
loading...
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Penyesuaian Pidana akan disahkan menjadi UU pada awal bulan depan. Panitia Kerja (Panja) dibentuk untuk membahas RUU itu pada Selasa, 25 November 2025. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan disahkan menjadi UU pada awal bulan depan. Panitia Kerja (Panja) dibentuk untuk membahas RUU itu pada Selasa, 25 November 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan, seluruh fraksi telah menyetujui RUU Penyesuaian Pidana masuk ke tahap pembahasan. Untuk itu, panja akan membahas RUU itu pada esok hari.
"Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede dalam raker bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini
Selanjutnya, kata Dede, pihaknya akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU tersebut pada 27 November 2025.
"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede.
Penetapan waktu pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini pun telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025). RUU ini ditujukan untuk menyelaraskan frasa yang "typo" dan keliru di KUHP Nasional.
Eddy menjelaskan, RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. Ia pun menyebut, RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal. "Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy seusai menyerahkan DIM ke Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Eddy berkata, RUU ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru itu. "Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu. Itu saja intinya," ucap Eddy.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan, seluruh fraksi telah menyetujui RUU Penyesuaian Pidana masuk ke tahap pembahasan. Untuk itu, panja akan membahas RUU itu pada esok hari.
"Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede dalam raker bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini
Selanjutnya, kata Dede, pihaknya akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU tersebut pada 27 November 2025.
"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede.
Penetapan waktu pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini pun telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025). RUU ini ditujukan untuk menyelaraskan frasa yang "typo" dan keliru di KUHP Nasional.
Eddy menjelaskan, RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. Ia pun menyebut, RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal. "Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy seusai menyerahkan DIM ke Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Eddy berkata, RUU ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru itu. "Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu. Itu saja intinya," ucap Eddy.
(zik)
Lihat Juga :