4 Peristiwa Hukum Sita Perhatian Publik, Nomor 1 dan 2 Menyeret Presiden dan Wapres
Senin, 24 November 2025 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Meski putusan MK tersebut masih menimbulkan polemik di masyarakat. Namun institusi Polri langsung mengambil langkah cepat dengan membatalkan penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
4. RKUHAP Diresmikan Menjadi Undang-Undang (UU)
Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. UU KUHAP yang baru tersebut bakal berlaku mulai awal 2026.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga memastikan KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Meski putusan MK tersebut masih menimbulkan polemik di masyarakat. Namun institusi Polri langsung mengambil langkah cepat dengan membatalkan penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
4. RKUHAP Diresmikan Menjadi Undang-Undang (UU)
Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. UU KUHAP yang baru tersebut bakal berlaku mulai awal 2026.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga memastikan KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
(cip)
Lihat Juga :