4 Peristiwa Hukum Sita Perhatian Publik, Nomor 1 dan 2 Menyeret Presiden dan Wapres
Senin, 24 November 2025 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Menteri ATR Nusron Wahid. .
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
2. Pencekalan Roy Suryo Cs
Kasus hukum lainnya yang menyita perhatian publik adalah pencekalan Pakar Telematika Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya. Hal itu menyusul penetapan tersangka Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 20 November 2025.
Awalnya, Roy Suryo dicekal selama 20 hari. Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan Roy Suryo menjadi 6 bulan ke depan. Polisi beralasan pencekalan tersebut untuk mempermudah proses penyelidikan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 21 November 2025.
3. MK Larang Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
2. Pencekalan Roy Suryo Cs
Kasus hukum lainnya yang menyita perhatian publik adalah pencekalan Pakar Telematika Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya. Hal itu menyusul penetapan tersangka Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 20 November 2025.
Awalnya, Roy Suryo dicekal selama 20 hari. Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan Roy Suryo menjadi 6 bulan ke depan. Polisi beralasan pencekalan tersebut untuk mempermudah proses penyelidikan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 21 November 2025.
3. MK Larang Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
Lihat Juga :