4 Peristiwa Hukum Sita Perhatian Publik, Nomor 1 dan 2 Menyeret Presiden dan Wapres
Senin, 24 November 2025 - 07:59 WIB
loading...
Kasus hukum Pakar Telematikan Roy Suryo menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah peristiwa hukum menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus hukum tersebut menyeret sejumlah tokoh nasional. Di antaranya, Wapres ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) .
Saat ini kasus hukum tersebut masih bergulir dan belum menemukan titik terang bakal berakhir. Selain terkait dengan kasus pidana dan perdata, peristiwa hukum lainnya yang ramai dibahas dalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor Nomor 114/PUU/2025 yang melarang anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil ini menuai pro kontra di masyarakat.
Baca juga: Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Berikut ini peristiwa hukum berdasarkan data yang dihimpun SindoNews pada Senin (24/11/2025):
1. Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah
Wapres ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menjadi korban mafia tanah di Makasar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, lahan miliknya seluas 16,5 hektare yang berlokasi di di Jalan Metro Tanjung Bunga diklaim milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group.
JK mengklaim tanah tersebut telah dibeli secara sah sejak 35 tahun lalu. “Ada yang mencoba mengambil alih aset secara tidak sah dengan memanfaatkan celah hukum serta memanipulasi dokumen untuk menggandakan kepemilikan tanah sehingga menimbulkan sengketa,” ujar JK di Makassar, Kamis, 6 November 2025.
Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa sengketa tanah Jusuf Kalla seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.
Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Menteri ATR Nusron Wahid. .
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
2. Pencekalan Roy Suryo Cs
Kasus hukum lainnya yang menyita perhatian publik adalah pencekalan Pakar Telematika Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya. Hal itu menyusul penetapan tersangka Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 20 November 2025.
Awalnya, Roy Suryo dicekal selama 20 hari. Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan Roy Suryo menjadi 6 bulan ke depan. Polisi beralasan pencekalan tersebut untuk mempermudah proses penyelidikan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 21 November 2025.
3. MK Larang Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Meski putusan MK tersebut masih menimbulkan polemik di masyarakat. Namun institusi Polri langsung mengambil langkah cepat dengan membatalkan penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
4. RKUHAP Diresmikan Menjadi Undang-Undang (UU)
Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. UU KUHAP yang baru tersebut bakal berlaku mulai awal 2026.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga memastikan KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Saat ini kasus hukum tersebut masih bergulir dan belum menemukan titik terang bakal berakhir. Selain terkait dengan kasus pidana dan perdata, peristiwa hukum lainnya yang ramai dibahas dalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor Nomor 114/PUU/2025 yang melarang anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil ini menuai pro kontra di masyarakat.
Baca juga: Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Berikut ini peristiwa hukum berdasarkan data yang dihimpun SindoNews pada Senin (24/11/2025):
1. Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah
Wapres ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menjadi korban mafia tanah di Makasar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, lahan miliknya seluas 16,5 hektare yang berlokasi di di Jalan Metro Tanjung Bunga diklaim milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group.
JK mengklaim tanah tersebut telah dibeli secara sah sejak 35 tahun lalu. “Ada yang mencoba mengambil alih aset secara tidak sah dengan memanfaatkan celah hukum serta memanipulasi dokumen untuk menggandakan kepemilikan tanah sehingga menimbulkan sengketa,” ujar JK di Makassar, Kamis, 6 November 2025.
Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa sengketa tanah Jusuf Kalla seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.
Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Menteri ATR Nusron Wahid. .
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
2. Pencekalan Roy Suryo Cs
Kasus hukum lainnya yang menyita perhatian publik adalah pencekalan Pakar Telematika Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya. Hal itu menyusul penetapan tersangka Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 20 November 2025.
Awalnya, Roy Suryo dicekal selama 20 hari. Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan Roy Suryo menjadi 6 bulan ke depan. Polisi beralasan pencekalan tersebut untuk mempermudah proses penyelidikan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 21 November 2025.
3. MK Larang Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Meski putusan MK tersebut masih menimbulkan polemik di masyarakat. Namun institusi Polri langsung mengambil langkah cepat dengan membatalkan penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
4. RKUHAP Diresmikan Menjadi Undang-Undang (UU)
Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. UU KUHAP yang baru tersebut bakal berlaku mulai awal 2026.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga memastikan KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
(cip)
Lihat Juga :