Ledia Hanifa PKS Desak Pemerintah Percepat Integrasi Sistem Data Pendidikan Nasional
Sabtu, 22 November 2025 - 16:27 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ledia Hanifa Amaliah mendesak pemerintah mempercepat integrasi sistem pendataan pendidikan nasional untuk memastikan pencairan Dana BOS dan honor guru berjalan tepat waktu. Ketidakterpaduan data antara berbagai kementerian dan pemerintah daerah membuat banyak guru mengalami keterlambatan honor, bahkan hingga menimbulkan tunggakan negara.
"Di tahun 2013-2015, Kementerian Agama dan pemerintah pernah menanggung utang tunjangan guru agama hingga Rp3,5 triliun. Masalah serupa kembali terjadi pada periode 2019-2024. Akar persoalannya selalu sama, data yang tidak akurat dan tidak sinkron," kata Ledia dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (22/11/2025).
Ketika pendataan guru dan lembaga pendidikan tidak menyatu dalam satu sistem, kata dia, Dana BOS sering tidak dapat diajukan atau dicairkan tepat waktu. Dengan begitu, ia menilai, hal ini berimbas langsung pada honor guru, terutama yang mengandalkan komponen honor dari BOS.
Baca Juga: Paradoks Pendidikan Tinggi
"Kalau pencatatan guru tidak valid, maka BOS tidak bisa diajukan secara benar ke Kementerian Keuangan. Akibatnya honor guru juga tertahan. Ini bukan soal politis, tetapi soal sistem data yang tidak beres,” tegasnya.
Ledia menilai, ketidaksinkronan antara Dapodik (Kemendikbud) dan Emis (Kemenag) membuat banyak guru berpindah antarjenjang tanpa tercatat secara konsisten, sehingga muncul kasus multi-entry dan multi-exit. Kondisi ini menyebabkan data jumlah guru, status ASN atau P3K, hingga persebaran guru tidak jelas dan menyulitkan penganggaran.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah mempercepat penyatuan dan integrasi sistem pendataan pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah menyediakan satu sistem pendidikan nasional.
"Kalau sistem ini tidak dibenahi, keterlambatan BOS dan honor guru akan terus berulang. Integrasi pendataan adalah langkah paling mendesak agar tidak ada lagi guru yang menunggu haknya berbulan-bulan," pungkasnya.
"Di tahun 2013-2015, Kementerian Agama dan pemerintah pernah menanggung utang tunjangan guru agama hingga Rp3,5 triliun. Masalah serupa kembali terjadi pada periode 2019-2024. Akar persoalannya selalu sama, data yang tidak akurat dan tidak sinkron," kata Ledia dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (22/11/2025).
Ketika pendataan guru dan lembaga pendidikan tidak menyatu dalam satu sistem, kata dia, Dana BOS sering tidak dapat diajukan atau dicairkan tepat waktu. Dengan begitu, ia menilai, hal ini berimbas langsung pada honor guru, terutama yang mengandalkan komponen honor dari BOS.
Baca Juga: Paradoks Pendidikan Tinggi
"Kalau pencatatan guru tidak valid, maka BOS tidak bisa diajukan secara benar ke Kementerian Keuangan. Akibatnya honor guru juga tertahan. Ini bukan soal politis, tetapi soal sistem data yang tidak beres,” tegasnya.
Ledia menilai, ketidaksinkronan antara Dapodik (Kemendikbud) dan Emis (Kemenag) membuat banyak guru berpindah antarjenjang tanpa tercatat secara konsisten, sehingga muncul kasus multi-entry dan multi-exit. Kondisi ini menyebabkan data jumlah guru, status ASN atau P3K, hingga persebaran guru tidak jelas dan menyulitkan penganggaran.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah mempercepat penyatuan dan integrasi sistem pendataan pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah menyediakan satu sistem pendidikan nasional.
"Kalau sistem ini tidak dibenahi, keterlambatan BOS dan honor guru akan terus berulang. Integrasi pendataan adalah langkah paling mendesak agar tidak ada lagi guru yang menunggu haknya berbulan-bulan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :