Didik Rachbini Kritik Vonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut ASDP: Ancaman bagi Profesional
Sabtu, 22 November 2025 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Tuduhan merugikan negara Rp1,25 triliun 98,5% dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara, kata Didik, sangat naif dan dibuat-buat dengan menilai kapal-kapal yang beroperasi sebagai besi tua.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK
"Tetapi aksi korporasi melibatkan rente transaksi dana dalam jumlah besar, yang sering dikangkangi para pemburu rente, yang berselingkuh dengan kekuasaan. Ada indikasi, meski aksi korporasi sukses, tetapi ada yang tertinggal dan kecewa sehingga melakukan balas melalui hukum yang dikendalikan kekuasaan. Di sinilah terjadi hukum yang absurd, sesat dan melawan nurani serta akal sehat. Ini harus menjadi pelajaran sejarah hukum yang menyesatkan dan mesti ada yang menyelidiki proses gelap di balik kasus ini serta mengungkapnya agar tidak terulang kembali (Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan)."
Didik mengatakan, selain sesat, pengadilan seperti ini absurd. Pengadilan tidak dapat membedakan antara pengambilan keputusan bisnis yang berisiko dengan praktik kriminal maling dan rampok. "Dalam kasus pengadilan ini, pengambilan keputusan perusahaan yang baik dengan risiko rugi dan terjadi kerugian dianggap sebagai kriminal. Jika ini dibiarakan maka ke depan Indonesia akan dijangkiti penyakit anarki hukum."
Yang naif selanjutnya, kata Didik, adalah menghitung kerugian sesuai selera sendiri. Kapal-kapal yang dibeli dinilai sebagai besi tua dihitung secara kiloan seperti pemulung besi menyerahkan besi bekas kepada pengumpul. Lalu jadilah nilai kerugian simsalabim pengurangan dari nilai pembelian terhadap perhitungan ala pengumpul rombeng besi tua.
"BPK diabaikan, padahal sudah melakukan audit dengan opini "Wajar Dengan Pengecualian" hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8-10 miliar. Jauh sekali dari Rp1,25 triliun yang didakwakan sebagai kerugian negara."
Didik mengatakan, para ahli pasti berpendapat bahwa mengakuisisi perusahaan rugi adalah hal lazim dalam bisnis karena proses akuisisi yang terjadi bagian dari pengembangan perusahaan. Peluang untung dan rugi merupakan bagian dari dinamika perusahaan.
Didik menekankan, dalam kasus ASDP, direksi bukan hanya melakukan hal yang benar, tetapi berjuang untuk mengembangkan perusahaan. KPK yang mengangkat kasus ini mengakui tidak ada aliran uang mencurigakan. PPATK tidak menemukan aliran dana korupsi. BPK menyatakan akuisisi dilakukan sesuai ketentuan. Saksi dari komisaris dan direksi membantah tuduhan bahwa komisaris tidak menyetujui akuisisi.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK
"Tetapi aksi korporasi melibatkan rente transaksi dana dalam jumlah besar, yang sering dikangkangi para pemburu rente, yang berselingkuh dengan kekuasaan. Ada indikasi, meski aksi korporasi sukses, tetapi ada yang tertinggal dan kecewa sehingga melakukan balas melalui hukum yang dikendalikan kekuasaan. Di sinilah terjadi hukum yang absurd, sesat dan melawan nurani serta akal sehat. Ini harus menjadi pelajaran sejarah hukum yang menyesatkan dan mesti ada yang menyelidiki proses gelap di balik kasus ini serta mengungkapnya agar tidak terulang kembali (Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan)."
Didik mengatakan, selain sesat, pengadilan seperti ini absurd. Pengadilan tidak dapat membedakan antara pengambilan keputusan bisnis yang berisiko dengan praktik kriminal maling dan rampok. "Dalam kasus pengadilan ini, pengambilan keputusan perusahaan yang baik dengan risiko rugi dan terjadi kerugian dianggap sebagai kriminal. Jika ini dibiarakan maka ke depan Indonesia akan dijangkiti penyakit anarki hukum."
Yang naif selanjutnya, kata Didik, adalah menghitung kerugian sesuai selera sendiri. Kapal-kapal yang dibeli dinilai sebagai besi tua dihitung secara kiloan seperti pemulung besi menyerahkan besi bekas kepada pengumpul. Lalu jadilah nilai kerugian simsalabim pengurangan dari nilai pembelian terhadap perhitungan ala pengumpul rombeng besi tua.
"BPK diabaikan, padahal sudah melakukan audit dengan opini "Wajar Dengan Pengecualian" hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8-10 miliar. Jauh sekali dari Rp1,25 triliun yang didakwakan sebagai kerugian negara."
Didik mengatakan, para ahli pasti berpendapat bahwa mengakuisisi perusahaan rugi adalah hal lazim dalam bisnis karena proses akuisisi yang terjadi bagian dari pengembangan perusahaan. Peluang untung dan rugi merupakan bagian dari dinamika perusahaan.
Didik menekankan, dalam kasus ASDP, direksi bukan hanya melakukan hal yang benar, tetapi berjuang untuk mengembangkan perusahaan. KPK yang mengangkat kasus ini mengakui tidak ada aliran uang mencurigakan. PPATK tidak menemukan aliran dana korupsi. BPK menyatakan akuisisi dilakukan sesuai ketentuan. Saksi dari komisaris dan direksi membantah tuduhan bahwa komisaris tidak menyetujui akuisisi.
Lihat Juga :