Didik Rachbini Kritik Vonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut ASDP: Ancaman bagi Profesional
Sabtu, 22 November 2025 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu, jika fakta ini diabaikan, maka layak pengadilan ASDP ini sebagai pengadilan sesat, jaksa dan hakim yang zalim. Proses hukum di baliknya dan motivasi mengejar orang tidak bersalah ke dalam hukum perlu diselidiki."
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
Dua terdakwa lainnya yakni Yusuf Hadi yang merupakan mantan direktur komersial dan pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan mantan direktur perencanaan dan pengembangan, sama-sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.
Sebelumnya, tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi (IP). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif atas putusan tersebut.
"Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan, dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara. "Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
Dua terdakwa lainnya yakni Yusuf Hadi yang merupakan mantan direktur komersial dan pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan mantan direktur perencanaan dan pengembangan, sama-sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.
Sebelumnya, tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi (IP). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif atas putusan tersebut.
"Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan, dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara. "Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :