Dukung Penertiban 25 PSE, Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza: Ini Bentuk Kedaulatan Digital Indonesia

Jum'at, 21 November 2025 - 18:55 WIB
loading...
Dukung Penertiban 25...
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yudha Novanza Utama. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran resmi di Indonesia mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama. Yudha menegaskan, tindakan Komdigi merupakan langkah strategis untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Menurut Yudha, kewajiban pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 bukan sekadar urusan administratif, tetapi fondasi penting untuk memastikan setiap platform digital—baik dari dalam negeri maupun luar negeri—menghormati dan menaati regulasi nasional.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, tertib, dan berdaulat. Pemerintah tidak boleh membiarkan platform digital beroperasi tanpa kepatuhan terhadap hukum nasional, terutama terkait pengelolaan data dan perlindungan konsumen," ujar Yudha dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Pemblokiran PSE dan Kedaulatan Digital Indonesia

Komdigi sebelumnya mengumumkan telah mengirimkan pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban registrasi. Daftar itu mencakup sejumlah platform global seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia, hingga jaringan perhotelan besar, serta beberapa platform lokal.

Yudha menilai langkah Komdigi tepat waktu, terutama di tengah tingginya lalu lintas data digital dan semakin masifnya layanan berbasis kecerdasan buatan, sistem penyimpanan cloud, dan transaksi online yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Semua layanan tersebut menurutnya harus ikut dalam kerangka pengawasan negara agar tidak ada celah penyalahgunaan data pribadi.

"Tidak boleh ada platform yang merasa kebal atau bisa beroperasi tanpa mengikuti aturan. Ketika masyarakat Indonesia menggunakan layanan mereka, maka perusahaan harus tunduk pada hukum Indonesia. Itu prinsip dasar kedaulatan digital,” tegas Yudha.

Ia menambahkan bahwa pendaftaran PSE memberikan kepastian bagi negara dan masyarakat terhadap bagaimana data disimpan, dilindungi, dan digunakan oleh penyedia layanan. Selain itu, registrasi menjadi pintu masuk untuk audit, pengawasan, hingga upaya penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Yudha juga mengapresiasi pendekatan Komdigi yang tetap memberikan ruang dialog dan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah harus tetap konsisten menegakkan sanksi jika ada PSE yang tidak kooperatif.

"Kami mengapresiasi langkah persuasif Komdigi, tetapi penegakan hukum harus tetap berjalan. Jika ada platform yang membandel dan tidak mendaftarkan diri, sanksi administratif termasuk pemutusan akses harus diberlakukan. Tidak boleh ada standar ganda,” kata politikus muda Partai Golkar itu.

Baca Juga: Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Warga Negara

Yudha menilai kebijakan Komdigi ini akan memberikan dampak positif jangka panjang. Selain memperkuat perlindungan data pribadi, tindakan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri digital di Indonesia. Dengan adanya kepatuhan menyeluruh, ekosistem digital nasional akan menjadi lebih tertib dan mampu bersaing di tingkat global.

"Indonesia adalah pasar besar. Perusahaan global tentu ingin beroperasi di sini. Tapi mereka juga harus menghormati aturan yang berlaku. Jika semua PSE patuh, iklim digital kita akan semakin sehat, tertata, dan kompetitif,” tutur Yudha.

Yudha memastikan Komisi I DPR akan terus mengawal kebijakan penguatan ekosistem digital nasional, termasuk memastikan regulasi PSE diterapkan tanpa pengecualian. Ia menyebut langkah Komdigi ini sebagai contoh kerja konkret pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat dan negara di tengah dinamika teknologi global.

"Kami ingin masyarakat merasa aman ketika menggunakan layanan digital apa pun. Dengan pendaftaran PSE, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi, menindak, dan memastikan perlindungan yang maksimal. Ini adalah bentuk kehadiran negara di ruang digital," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Komdigi Sebut Registrasi...
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya
Komdigi Wajibkan Registrasi...
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik untuk Pengguna Baru Mulai Awal Juli
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved