Dukung Penertiban 25 PSE, Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza: Ini Bentuk Kedaulatan Digital Indonesia
Jum'at, 21 November 2025 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Warga Negara
Yudha menilai kebijakan Komdigi ini akan memberikan dampak positif jangka panjang. Selain memperkuat perlindungan data pribadi, tindakan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri digital di Indonesia. Dengan adanya kepatuhan menyeluruh, ekosistem digital nasional akan menjadi lebih tertib dan mampu bersaing di tingkat global.
"Indonesia adalah pasar besar. Perusahaan global tentu ingin beroperasi di sini. Tapi mereka juga harus menghormati aturan yang berlaku. Jika semua PSE patuh, iklim digital kita akan semakin sehat, tertata, dan kompetitif,” tutur Yudha.
Yudha memastikan Komisi I DPR akan terus mengawal kebijakan penguatan ekosistem digital nasional, termasuk memastikan regulasi PSE diterapkan tanpa pengecualian. Ia menyebut langkah Komdigi ini sebagai contoh kerja konkret pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat dan negara di tengah dinamika teknologi global.
"Kami ingin masyarakat merasa aman ketika menggunakan layanan digital apa pun. Dengan pendaftaran PSE, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi, menindak, dan memastikan perlindungan yang maksimal. Ini adalah bentuk kehadiran negara di ruang digital," pungkasnya.
Yudha menilai kebijakan Komdigi ini akan memberikan dampak positif jangka panjang. Selain memperkuat perlindungan data pribadi, tindakan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri digital di Indonesia. Dengan adanya kepatuhan menyeluruh, ekosistem digital nasional akan menjadi lebih tertib dan mampu bersaing di tingkat global.
"Indonesia adalah pasar besar. Perusahaan global tentu ingin beroperasi di sini. Tapi mereka juga harus menghormati aturan yang berlaku. Jika semua PSE patuh, iklim digital kita akan semakin sehat, tertata, dan kompetitif,” tutur Yudha.
Yudha memastikan Komisi I DPR akan terus mengawal kebijakan penguatan ekosistem digital nasional, termasuk memastikan regulasi PSE diterapkan tanpa pengecualian. Ia menyebut langkah Komdigi ini sebagai contoh kerja konkret pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat dan negara di tengah dinamika teknologi global.
"Kami ingin masyarakat merasa aman ketika menggunakan layanan digital apa pun. Dengan pendaftaran PSE, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi, menindak, dan memastikan perlindungan yang maksimal. Ini adalah bentuk kehadiran negara di ruang digital," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :