Kemendikdasmen Luncurkan Aplikasi Pengusulan Revitalisasi Sekolah
Jum'at, 21 November 2025 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan aplikasi ini, proses pengusulan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel karena seluruh tahapan terekam secara digital dan dapat ditelusuri kembali,” ucapnya.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Sementara itu, sekolah bertanggung jawab untuk melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan PUPR dan ditandatangani surveyor.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Eko Susanto menambahkan melalui percepatan revitalisasi dan penyederhanaan mekanisme pengusulan, Kemendikdasmen berupaya memastikan seluruh peserta didik dapat belajar dalam kondisi aman, nyaman, dan berkelanjutan.
“Revitalisasi adalah investasi masa depan, ketika kita memperbaiki ruang kelas, memperkuat bangunan dan memastikan sarana prasarana sekolahnya, kita sebenarnya sedang membuka pintu peluang bagi jutaan anak Indonesia. Kita sedang memastikan bahwa tempat mereka belajar bukan menjadi penghambat, tapi menjadi pendorong tumbuhnya potensi terbaik bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Program revitalisasi 2026 bukan hanya pembangunan fisik, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh warga negara. Eko menegaskan bahwa komitmen bersama dan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Sementara itu, sekolah bertanggung jawab untuk melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan PUPR dan ditandatangani surveyor.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Eko Susanto menambahkan melalui percepatan revitalisasi dan penyederhanaan mekanisme pengusulan, Kemendikdasmen berupaya memastikan seluruh peserta didik dapat belajar dalam kondisi aman, nyaman, dan berkelanjutan.
“Revitalisasi adalah investasi masa depan, ketika kita memperbaiki ruang kelas, memperkuat bangunan dan memastikan sarana prasarana sekolahnya, kita sebenarnya sedang membuka pintu peluang bagi jutaan anak Indonesia. Kita sedang memastikan bahwa tempat mereka belajar bukan menjadi penghambat, tapi menjadi pendorong tumbuhnya potensi terbaik bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Program revitalisasi 2026 bukan hanya pembangunan fisik, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh warga negara. Eko menegaskan bahwa komitmen bersama dan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
(jon)
Lihat Juga :