Respons Putusan MK Soal Anggota Polri di Kementerian, Bahlil Tunggu Kajian

Kamis, 20 November 2025 - 19:34 WIB
loading...
Respons Putusan MK Soal...
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ikut menanggapi Putusan Mahkamah MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Foto/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Putusan tersebut kini menjadi perhatian banyak kementerian, termasuk Kementerian ESDM karena ada sejumlah personel Polri aktif di sana.

Bahlil mengakui bahwa di Kementerian ESDM terdapat beberapa anggota Polri, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait sebelum mengambil langkah apa pun.

"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita, itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, Komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Soal Putusan MK, Lemkapi: Polri Seharusnya Diberi Tempat selama Terkait Penegakan Hukum

Ketika ditanya apakah keberadaan anggota Polri aktif membantu kinerja kementeriannya, Bahlil menjawab tegas bahwa peran mereka sangat signifikan, khususnya pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

"Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," katanya.

Baca Juga: Soal Gugatan Konstituen Bisa Usulkan Pemecatan Anggota DPR, Ketua Baleg: Nggak Ada Masalah

Terkait apakah ESDM akan menyerahkan keputusan kepada instansi Polri atau individu masing-masing setelah putusan MK, Bahlil menyatakan bahwa langkah kementerian sepenuhnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan bahwa anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan MK, tidak perlu mundur.



Supratman menyampaikan pada dasarnya ia memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, secara pribadi ia berpandangan bahwa putusan itu tak berlaku secara surut. "Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dia memandang bahwa putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pasca putusan MK ini. "Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tuturnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved