Soal Gugatan Konstituen Bisa Usulkan Pemecatan Anggota DPR, Ketua Baleg: Nggak Ada Masalah
Kamis, 20 November 2025 - 17:40 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, dan DPRD ( UU MD3 ). Dalam petitumnya, mereka meminta agar konstituen bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR .
Uji materi tersebut berkaitan dengan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal yang diuji mengatur tentang syarat penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penggantian tersebut bisa diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundangan.
Para penggugat merasa ada pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Sehingga, dalam petitumnya, para penggugat memohon agar Mahkamah menafsirkan pasal tersebut menjadi 'Diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan perundang-undangan'.
Baca Juga: Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya
Menyikapi hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa gugatan tersebut boleh saja dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki keinginan untuk melakukan uji materi atau gugatan terhadap undang-undang tertentu.
"Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Nggak ada masalah," kata Bob di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Uji materi tersebut berkaitan dengan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal yang diuji mengatur tentang syarat penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penggantian tersebut bisa diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundangan.
Para penggugat merasa ada pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Sehingga, dalam petitumnya, para penggugat memohon agar Mahkamah menafsirkan pasal tersebut menjadi 'Diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan perundang-undangan'.
Baca Juga: Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya
Menyikapi hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa gugatan tersebut boleh saja dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki keinginan untuk melakukan uji materi atau gugatan terhadap undang-undang tertentu.
"Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Nggak ada masalah," kata Bob di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Lihat Juga :