MK Kabulkan Gugatan Soal Hak Atas Tanah Dalam UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun
Rabu, 19 November 2025 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 tahun untuk satu siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.
“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” ujar Enny.
Pasca adanya putusan MK, mahkamah menyatakan HGU hanya dapat diberikan paling lama tahun. Dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dan pembaruan hak, paling lama 35. Artinya total maksimal selama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sedangkan untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat perpanjangan paling lama 20 dan pembaruan paling lama 30. Total maksimal 80 tahun.
Terakhir, dalam hak pakai, diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” ujar Enny.
Pasca adanya putusan MK, mahkamah menyatakan HGU hanya dapat diberikan paling lama tahun. Dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dan pembaruan hak, paling lama 35. Artinya total maksimal selama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sedangkan untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat perpanjangan paling lama 20 dan pembaruan paling lama 30. Total maksimal 80 tahun.
Terakhir, dalam hak pakai, diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(shf)
Lihat Juga :