Gugatan UU Pemilu ke MK, Bonatua Silalahi Minta KPU Wajibkan Autentifikasi Dokumen Ijazah
Rabu, 19 November 2025 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Bonatua mengaku telah mengumpulkan fotokopi ijazah Jokowi dari KPU Solo dan Jakarta serta KPU RI untuk kepentingan penelitian. Namun, dia menganggap dokumen tersebut bukanlah data primer lantaran tak adanya autentifikasi.
"Namun, data (ijazah Jokowi) ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya, kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya tidak ada yang menghubungkan mengkoneksikan data, yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," ujar Bonatua.
Sebab, dokumen primer ijazah Jokowi seharusnya berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, ANRI jika menerima data harus melalui tahapan autentifikasi.
Yang membuatnya kecewa, ANRI ternyata tidak memiliki dokumen salinan ijazah Jokowi. Maka itu, dia menggugat Pasal 169 huruf R tentang Pemilu agar KPU ketika menerima berkas soal ijazah bisa melakukan autentifikasi.
"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI, maka ANRI wajib melakukan autentifikasi dengan melibatkan ahli-ahli kompeten. Ahli kompeten itu apa? Arsiparis, ahli dokumen forensik, ahli pendidikan, dan macam-macam. Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan ANRI," katanya.
"Namun, data (ijazah Jokowi) ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya, kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya tidak ada yang menghubungkan mengkoneksikan data, yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," ujar Bonatua.
Sebab, dokumen primer ijazah Jokowi seharusnya berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, ANRI jika menerima data harus melalui tahapan autentifikasi.
Yang membuatnya kecewa, ANRI ternyata tidak memiliki dokumen salinan ijazah Jokowi. Maka itu, dia menggugat Pasal 169 huruf R tentang Pemilu agar KPU ketika menerima berkas soal ijazah bisa melakukan autentifikasi.
"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI, maka ANRI wajib melakukan autentifikasi dengan melibatkan ahli-ahli kompeten. Ahli kompeten itu apa? Arsiparis, ahli dokumen forensik, ahli pendidikan, dan macam-macam. Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan ANRI," katanya.
(jon)
Lihat Juga :