Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang
Rabu, 19 November 2025 - 16:10 WIB
loading...
Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk. Pasalnya, saksi ahli CMNP yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Basuki Rekso Wijoyo menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk merupakan ne bis in idem bila pokok gugatannya sama.
Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti tidak dua kali tentang hal yang sama dan bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan berulang untuk perkara sama yang sudah diputus oleh pengadilan.
Baca juga: Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
"Kalau sama persis, ne bis," ujar Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.
Merespons pernyataan saksi CMNP, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan pandangan saksi ahli itu benar.
Terlebih, kliennya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dalam objek perkara yang sama.
"Ya iyalah. Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung, oleh Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3," kata Hotman.
Menurut dia, pelayangan gugatan tak boleh dengan objek yang sama. Bila objek yang digugat sama, hal itu masuk ke dalam kategori ne bis in idem.
"Nah, sekarang kami digugat lagi dengan pemalsuan surat berharga ya mana boleh diulang-ulang. Itu namanya ne bis in idem, gitu loh," ujarnya.
Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindak lanjut dari laporan CMNP.
Keabsahan SP3 sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.
Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti tidak dua kali tentang hal yang sama dan bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan berulang untuk perkara sama yang sudah diputus oleh pengadilan.
Baca juga: Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
"Kalau sama persis, ne bis," ujar Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.
Merespons pernyataan saksi CMNP, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan pandangan saksi ahli itu benar.
Terlebih, kliennya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dalam objek perkara yang sama.
"Ya iyalah. Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung, oleh Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3," kata Hotman.
Menurut dia, pelayangan gugatan tak boleh dengan objek yang sama. Bila objek yang digugat sama, hal itu masuk ke dalam kategori ne bis in idem.
"Nah, sekarang kami digugat lagi dengan pemalsuan surat berharga ya mana boleh diulang-ulang. Itu namanya ne bis in idem, gitu loh," ujarnya.
Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindak lanjut dari laporan CMNP.
Keabsahan SP3 sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.
(jon)
Lihat Juga :