KUHAP Baru Disahkan, Pakar Hukum: Reformasi Acara Pidana Jawab Kebutuhan Zaman
Rabu, 19 November 2025 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Henry mengungkapkan KUHAP baru ini adalah tonggak penting sejarah hukum Indonesia. Dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan, perlindungan hak asasi, dan profesionalisme aparat.
"Saya mengajak seluruh masyarakat memahami ketentuan baru ini agar proses hukum berjalan lebih jujur, manusiawi, dan modern," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
KUHAP baru berisikan hadirnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan, penyadapan wajib izin hakim, penguatan bukti digital, rekaman wajib saat pemeriksaan, pendampingan pengacara sejak awal, serta pengetatan seluruh tindakan paksa. Ini adalah pergeseran besar dari KUHAP lama yang sangat memberi ruang subjektivitas penyidik.
KUHAP baru tidak langsung berlaku saat ini. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Selama masa transisi, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana, penyiapan SDM aparat penegak hukum, penyesuaian infrastruktur digital pengadilan, dan sosialisasi nasional kepada masyarakat
Terdapat 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR yakni:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
"Saya mengajak seluruh masyarakat memahami ketentuan baru ini agar proses hukum berjalan lebih jujur, manusiawi, dan modern," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
KUHAP baru berisikan hadirnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan, penyadapan wajib izin hakim, penguatan bukti digital, rekaman wajib saat pemeriksaan, pendampingan pengacara sejak awal, serta pengetatan seluruh tindakan paksa. Ini adalah pergeseran besar dari KUHAP lama yang sangat memberi ruang subjektivitas penyidik.
KUHAP baru tidak langsung berlaku saat ini. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Selama masa transisi, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana, penyiapan SDM aparat penegak hukum, penyesuaian infrastruktur digital pengadilan, dan sosialisasi nasional kepada masyarakat
Terdapat 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR yakni:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
(jon)
Lihat Juga :