Roy Suryo Cs Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Rabu, 19 November 2025 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Refly Harun menerangkan, sejatinya saat dia bersama rekan-rekannya menyoroti soal dugaan kriminalisasi atas ditetapkannya status Roy Suryo Cs sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Maka, mereka bersepakat menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie untuk membahas persoalan tersebut, yang diamini oleh Jimly.
"Lalu, stafnya bilang buat surat permohonan audiensi, ya sudah saya bikin. Waktu itu nama-nama (timnya yang diajukan audiensi) nama yang hadir (dalam audiensi hari ini), minus RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa) karena RRT kan persiapan (jelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro)," tuturnya.
Dia menjelaskan, meski nama Roy Suryo Cs tak disertakan dalam daftar nama yang bakal ikut audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di hari ini, dia sudah menghubungi Ketua Komisi tersebut untuk menanyakan perihal boleh tidaknya Roy Suryo Cs diikutkan dalam audiensi itu. Jimly pun membolehkannya karena dialah yang berhak menentukan siapa saja yang ikut audiensi sesuai permintaannya.
Baca juga: Status Hukum Polri dalam Lingkup UUD 1945
"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa enggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya. Silakan, kan kamu yang nentukan. Ya ajak saja. Yang lainnya terserah. Ya sudah," jelasnya.
"Lalu, stafnya bilang buat surat permohonan audiensi, ya sudah saya bikin. Waktu itu nama-nama (timnya yang diajukan audiensi) nama yang hadir (dalam audiensi hari ini), minus RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa) karena RRT kan persiapan (jelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro)," tuturnya.
Dia menjelaskan, meski nama Roy Suryo Cs tak disertakan dalam daftar nama yang bakal ikut audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di hari ini, dia sudah menghubungi Ketua Komisi tersebut untuk menanyakan perihal boleh tidaknya Roy Suryo Cs diikutkan dalam audiensi itu. Jimly pun membolehkannya karena dialah yang berhak menentukan siapa saja yang ikut audiensi sesuai permintaannya.
Baca juga: Status Hukum Polri dalam Lingkup UUD 1945
"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa enggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya. Silakan, kan kamu yang nentukan. Ya ajak saja. Yang lainnya terserah. Ya sudah," jelasnya.
Lihat Juga :