PK Pintu Keluar Terpidana Korupsi

Selasa, 15 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
PK Pintu Keluar Terpidana Korupsi
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) termasuk perkara korupsi ke Mahkamah Agung, (MA) adalah hak istimewa bagi para terpidana atau ahli warisnya.

Hak ini diatur secara jelas pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Cara Pidana (KUHAP). Ketentuannya juga diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 33/PUU-XIV/2016. Para terpidana sepertinya benar-benar memanfaatkan salah satu klausal dalam Pasal 266 KUHAP, bahwa putusan PK yang dijatuhkan MA tidak boleh lebih tinggi daripada putusan sebelumnya. (Baca: Berikut Sebaran Penambahan Kasus Corona di 34 Provinsi)

Dengan begitu, PK menjadi angin segar bagi para terpidana agar vonis pidana penjaranya berkurang secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, ada terpidana yang diberi diskon setengah dari hukuman bahkan ada pula yang divonis bebas.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2007 sampai 2018, setidaknya 101 terpidana koruptor yang dibebaskan MA. Sementara perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2017-2020, terdapat 20 terpidana yang dikabulkan PK-nya.

Tim KPK berhasil mengidentifikasi fakta bahwa ada sejumlah terpidana koruptor menempuh jalur atau “modus” baru sepanjang 2019 hingga 2020. Sebagian besar langsung menyatakan menerima putusan, sesaat setelah majelis hakim tingkat pertama membacakan putusan. Beberapa pekan setelah putusan inkracht, PK langsung diajukan ke MA.

Fakta ini juga dituturkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menjadi ketua tim beberapa perkara serta didukung cerita dari seorang advokat kepada SINDO MEDIA. JPU tersebut mengatakan bahwa upaya hukum berikutnya atas termasuk PK merupakan hak seorang terpidana, tetapi kecenderungan MA selama dua tahun terakhir justru membuat waswas penegak hukum.

Menariknya, nama-nama terpidana yang hukuman atau pidana penjaranya disunat di antaranya ditangani hakim agung Muhammad Syarifuddin baik sebagai ketua majelis hakim agung PK maupun sebagai anggota. Seperti diketahui, Syarifuddin kini menjabat sebagai ketua MA periode 2020-2025. Dia resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis, 30 April 2020. (Baca juga: Sunan Giri Pendakwah Pertama di Bumi Kalimantan)

Penyunatan hukuman penjara di tahap PK sedikitnya ada empat contoh. Awal September 2020, MA mengabulkan PK terpidana mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Kemudian di akhir Agustus 2020, MA mengabulkan PK terpidana mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip.

Selanjutnya Juni 2020, MA mengabulkan PK terpidana mantan pemegang saham sekaligus mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. Pada bulan yang sama, MA mengabulkan PK terpidana mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Mantan Ketua KPK M Busyro Muqoddas menilai, kecenderungan pengurangan vonis pidana penjara atau vonis bebas sudah terjadi sejak 2005. Sering kali pertimbangan hakim agung yang menangani perkara di tahap PK bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap saat proses persidangan.

“Dengan kata lain, tren itu menunjukkan krisis kepekaan, krisis sensivitas dari hakim agung MA terhadap korupsi. Dampak korupsi itu tidak hanya hukum, tapi juga perekonomian, demokrasi, sosial, pemenuhan hak masyarakat, hingga dampak pelayanan publik," tegas Busyro.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah ini membeberkan, dampak merusak demokrasi paling tampak ketika pelaku korupsi adalah pejabat eksekutif dan legislatif. Namun, dia menyebutkan dampak yang paling besar adalah merusak sendi-sendi negara. Seharusnya hakim agung yang menangani perkara di tahap PK ataupun kasasi harus memperhatikan dampak-dampak tersebut.

“Itu yang tidak ditangkap oleh hakim agung. Jadi, hak-hak dasar masyarakat baik secara ekonomi, sosial, budaya, politik dirampas dan negara diperlemah karena korupsi itu. Ketika merusak demokrasi berarti merusak prinsip the rule of law, jadi merusak negara," ujarnya. (Baca juga: Perdamaian Israel-Bahrain Tak Bantu Palestina)

Mantan ketua Komisi Yudisial ini melanjutkan, ada tiga faktor penting mengapa MA melalui hakim agung acap memutus untuk memangkas pidana penjara bahkan membebaskan terpidana. Pertama, sumber daya manusia (SDM) individu hakim agung yang krisis integritas dan moralitas. Kedua, kultur lembaga peradilan khususnya MA sejak 2005 hingga kini masih berpikir konservatif dengan menyimpang dari fakta sebenarnya.

“Jadi, putusan itu ada penyelundupan atau istilah lainnya korupsi makna, terbaca di dalam putusannya. Misalnya makna tentang kasusnya, tafsir fakta yang disimpangkan. Kemudian ada tafsir peraturan perundang-undangan yang semestinya, tapi tafsirnya tidak seperti yang dimaksud tapi justru disesatkan," bebernya.

Faktor ketiga yakni ideologi dan metodologi. Maksudnya, bangunan hukum yang menjadi pegangan bagi hakim agung termasuk hakim tingkat pertama dan tingkat banding masih cenderung pada doktrin positivisme hukum yang legistis-positivistis. Bahkan, sumber hukum yang dipakai selalu saja hanya undang-undang, tanpa melihat dampak dari perbuatan koruptor maupun rasa keadilan masyarakat.

"Itu menjadi hambatan utama, faktor utama putusan hakim yang progresif, yang responsif. Sumber hukum undang-undang melulu, tidak ada kemampuan untuk melakukan penafsiran yang progresif, substansial, teleologis, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri," ungkapnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan ada sekitar 20 terpidana yang hukuman vonisnya dipotong MA di tahap PK selama 2019-2020. Menurut dia, jumlah tersebut bisa saja bertambah karena proses inventarisasi perkara masih berlangsung. (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)

Yang terbaru adalah empat terpidana yang dipotong masa hukumannya. Mereka adalah mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, dan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin. Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, pidana penjara empat orang tersebut sangat berbeda jauh.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain, putusan tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi. Kami khawatir putusan seperti itu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap Ali.

Meski demikian, KPK secara kelembagaan dan penegak hukum tetap menghormati putusan majelis hakim PK tersebut. "Sekalipun PK adalah hak terpidana, namun mestinya harus diwaspadai juga bahwa ada modus baru dengan menerima putusan di tingkat pertama, lalu ajukan upaya hukum luar biasa PK dengan harapan hukuman dipotong. “Tim KPK memang menemukan modus baru yang digunakan para terpidana untuk menempuh upaya PK," ujarnya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membantah jika MA mengistimewakan para terpidana koruptor dengan mengurangi vonis, bahkan ada yang bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Menurut dia, lembaga hukum PK sebagai upaya hukum luar biasa yang disediakan negara dimaksudkan untuk mengoreksi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), yang seharusnya tidak dihukum menjadi terhukum. UU mengatur ada tiga alasan PK sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. (Lihat videonya: DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Jilid II Mulai Hari Ini)

"Oleh karena itu, apabila ada terpidana yang mengajukan PK dan pemohon PK dapat membuktikan dalil hukum permohonannya, maka PK dikabulkan. Mengabulkan PK bisa hukuman dikurangi karena ada alasan, yang dilarang dalam PK adalah menambah atau memperberat hukuman," ujar Andi.

Hakim Agung MA ini mengungkapkan salah satu klausal dalam Pasal 266 KUHAP bahwa putusan PK tidak boleh lebih tinggi daripada putusan sebelumnya. Sekali lagi, kata dia, pengurangan ataupun vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PK didasarkan pada alasan-alasan PK dalam Pasal 263 (2) KUHAP. “MA tidak alergi dengan kritik, semua kita terima sebagai masukan," katanya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)