KPK Panggil 3 Agen TKA terkait Kasus RPTKA Kemnaker
Senin, 17 November 2025 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Empat tersangka yang ditahan yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yakni GTW (Gatot Widiartono) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Sebanyak 8 tersangka semuanya telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yakni GTW (Gatot Widiartono) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Sebanyak 8 tersangka semuanya telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Lihat Juga :