KPK Panggil 3 Agen TKA terkait Kasus RPTKA Kemnaker
Senin, 17 November 2025 - 15:20 WIB
loading...
KPK kembali memanggil agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) .
Mereka dipanggil untuk menjadi saksi kasus tersebut. Tiga agen TKA yang dimaksud yaitu Rokiyah, Tri Utomo, dan Syaiful Anwar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis, 17 Juli 2025.
Empat tersangka yang ditahan yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yakni GTW (Gatot Widiartono) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Sebanyak 8 tersangka semuanya telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dipanggil untuk menjadi saksi kasus tersebut. Tiga agen TKA yang dimaksud yaitu Rokiyah, Tri Utomo, dan Syaiful Anwar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis, 17 Juli 2025.
Empat tersangka yang ditahan yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yakni GTW (Gatot Widiartono) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Sebanyak 8 tersangka semuanya telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Lihat Juga :