Komisi III DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
Sabtu, 15 November 2025 - 22:01 WIB
loading...
Komisi III DPR RI bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini berdasarkan usulan masyarakat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini berdasarkan usulan masyarakat.
Selama ini Komisi III sudah banyak mendapatkan masukan dari masyarakat untuk membentuk panja reformasi terkait tiga institusi penegak hukum tersebut. "Kalau bicara soal oknum memang ada di semua institusi penegak hukum," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Reformasi Polri Bakal Perkuat Profesionalisme, Akuntabilitas dan Modernisasi
Dengan pembentukan Panja ini, Komisi III ingin mencari solusi dalam pembenahan tiga institusi tersebut. Sehingga, benar-benar menghasilkan keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas.
"Rencananya Minggu depan hari Selasa akan memanggil pimpinan 3 institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan panja," kata Habiburokhman.
Sementara, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak setelah berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Langkah Presiden dalam membentuk tim Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius sekaligus terukur,” ujar Rudianto.
Selama ini Komisi III sudah banyak mendapatkan masukan dari masyarakat untuk membentuk panja reformasi terkait tiga institusi penegak hukum tersebut. "Kalau bicara soal oknum memang ada di semua institusi penegak hukum," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Reformasi Polri Bakal Perkuat Profesionalisme, Akuntabilitas dan Modernisasi
Dengan pembentukan Panja ini, Komisi III ingin mencari solusi dalam pembenahan tiga institusi tersebut. Sehingga, benar-benar menghasilkan keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas.
"Rencananya Minggu depan hari Selasa akan memanggil pimpinan 3 institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan panja," kata Habiburokhman.
Sementara, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak setelah berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Langkah Presiden dalam membentuk tim Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius sekaligus terukur,” ujar Rudianto.
(jon)
Lihat Juga :