Komisi III DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
Sabtu, 15 November 2025 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak setelah berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Langkah Presiden dalam membentuk tim Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius sekaligus terukur,” ujar Rudianto.
Hal ini disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak setelah berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Langkah Presiden dalam membentuk tim Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius sekaligus terukur,” ujar Rudianto.
(jon)
Lihat Juga :