Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum

Sabtu, 15 November 2025 - 09:15 WIB
loading...
Banyak Anomali Terungkap,...
Praktisi Hukum Christophorus Taufik dalam program The Comment SindoNews. Foto/YouTube SindoNews
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Christophorus Taufik menilai gugatan PT. Citra Marga Nusapala Persada ( CMNP ) ke MNC Asia Holding banyak anomali. Gugatan CMNP pada 2025 itu dinilainya berpotensi tidak memiliki dasar kuat di pengadilan.

Sebab, CMNP pernah menyampaikan Negotiable Certificate Deposit (NCD) itu sah, kini menggugat dengan menyatakan hal tersebut diduga palsu.

"Banyak anomali di gugatan yang sekarang, pertama kan mereka sekarang mengatakan NCD diduga palsu, menjadi anomali karena NCD yang sama diproses yang lalu ini mereka mengatakan ini sah," kata Chris dalam program The Comment SindoNews yang dikutip Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum: Saksi yang Dihadirkan Bias



Dia mengatakan, transaksi jual beli NCD antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk terjadi pada 1999 dengan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) berperan sebagai arranger atau broker. Setelah transaksi selesai, kata dia, seluruh verifikasi telah dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, dan seluruhnya dinyatakan sah oleh pihak bank.

“Mereka kan perusahaan terbuka ya CMNP ya. Jadi mereka juga apa wajib pakai auditor kan. Auditornya juga mempertanyakan hal yang sama ke Unibank gitu. Terus dijawab sama Unibank, 'Ya ini benar dan sebagainya'," tuturnya.

Diamengatakan, posisi hukumnya semakin jelas setelah CMNP menggugat Unibank dan BPPN pada 2004. Pada 2008, pengadilan menyatakan NCD tersebut sah, meski terdapat masalah administratif internal yang menyebabkan tidak bisa dibayarkan. Laporan ke Bareskrim Polri juga berakhir dengan penerbitan SP3 pada 2011 setelah tidak ditemukan unsur pidana.

Baca juga: Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima

Namun, yang membuatnya heran adalah gugatan CMNP pada 2025 yang justru menyebut NCD tersebut diduga palsu. Taufik menuturkan, anomali berikutnya adalah fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013.

Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara. "Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.

Dia juga melihat keganjilan dalam kesaksian pihak CMNP di persidangan. Dia mengungkapkan bahwa beberapa saksi tampak tidak memberikan gambaran utuh, bahkan menyatakan laporan keuangan yang mereka tanda tangani sendiri sebagai salah.

“Saksi-saksi yang dimunculkan memang menambah anomali-anomali berikutnya,” tuturnya.

Maka itu, dengan rangkaian anomali tersebut, dia menilai gugatan CMNP pada 2025 berpotensi tidak memiliki dasar kuat di pengadilan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Bek Arab Saudi Abdulelah...
Bek Arab Saudi Abdulelah al-Amri Koyak Gawang Uruguay di Babak Pertama
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved