Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
Sabtu, 15 November 2025 - 09:15 WIB
loading...
Praktisi Hukum Christophorus Taufik dalam program The Comment SindoNews. Foto/YouTube SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Christophorus Taufik menilai gugatan PT. Citra Marga Nusapala Persada ( CMNP ) ke MNC Asia Holding banyak anomali. Gugatan CMNP pada 2025 itu dinilainya berpotensi tidak memiliki dasar kuat di pengadilan.
Sebab, CMNP pernah menyampaikan Negotiable Certificate Deposit (NCD) itu sah, kini menggugat dengan menyatakan hal tersebut diduga palsu.
"Banyak anomali di gugatan yang sekarang, pertama kan mereka sekarang mengatakan NCD diduga palsu, menjadi anomali karena NCD yang sama diproses yang lalu ini mereka mengatakan ini sah," kata Chris dalam program The Comment SindoNews yang dikutip Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum: Saksi yang Dihadirkan Bias
Dia mengatakan, transaksi jual beli NCD antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk terjadi pada 1999 dengan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) berperan sebagai arranger atau broker. Setelah transaksi selesai, kata dia, seluruh verifikasi telah dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, dan seluruhnya dinyatakan sah oleh pihak bank.
“Mereka kan perusahaan terbuka ya CMNP ya. Jadi mereka juga apa wajib pakai auditor kan. Auditornya juga mempertanyakan hal yang sama ke Unibank gitu. Terus dijawab sama Unibank, 'Ya ini benar dan sebagainya'," tuturnya.
Diamengatakan, posisi hukumnya semakin jelas setelah CMNP menggugat Unibank dan BPPN pada 2004. Pada 2008, pengadilan menyatakan NCD tersebut sah, meski terdapat masalah administratif internal yang menyebabkan tidak bisa dibayarkan. Laporan ke Bareskrim Polri juga berakhir dengan penerbitan SP3 pada 2011 setelah tidak ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima
Namun, yang membuatnya heran adalah gugatan CMNP pada 2025 yang justru menyebut NCD tersebut diduga palsu. Taufik menuturkan, anomali berikutnya adalah fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013.
Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara. "Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.
Dia juga melihat keganjilan dalam kesaksian pihak CMNP di persidangan. Dia mengungkapkan bahwa beberapa saksi tampak tidak memberikan gambaran utuh, bahkan menyatakan laporan keuangan yang mereka tanda tangani sendiri sebagai salah.
“Saksi-saksi yang dimunculkan memang menambah anomali-anomali berikutnya,” tuturnya.
Maka itu, dengan rangkaian anomali tersebut, dia menilai gugatan CMNP pada 2025 berpotensi tidak memiliki dasar kuat di pengadilan.
Sebab, CMNP pernah menyampaikan Negotiable Certificate Deposit (NCD) itu sah, kini menggugat dengan menyatakan hal tersebut diduga palsu.
"Banyak anomali di gugatan yang sekarang, pertama kan mereka sekarang mengatakan NCD diduga palsu, menjadi anomali karena NCD yang sama diproses yang lalu ini mereka mengatakan ini sah," kata Chris dalam program The Comment SindoNews yang dikutip Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum: Saksi yang Dihadirkan Bias
Dia mengatakan, transaksi jual beli NCD antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk terjadi pada 1999 dengan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) berperan sebagai arranger atau broker. Setelah transaksi selesai, kata dia, seluruh verifikasi telah dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, dan seluruhnya dinyatakan sah oleh pihak bank.
“Mereka kan perusahaan terbuka ya CMNP ya. Jadi mereka juga apa wajib pakai auditor kan. Auditornya juga mempertanyakan hal yang sama ke Unibank gitu. Terus dijawab sama Unibank, 'Ya ini benar dan sebagainya'," tuturnya.
Diamengatakan, posisi hukumnya semakin jelas setelah CMNP menggugat Unibank dan BPPN pada 2004. Pada 2008, pengadilan menyatakan NCD tersebut sah, meski terdapat masalah administratif internal yang menyebabkan tidak bisa dibayarkan. Laporan ke Bareskrim Polri juga berakhir dengan penerbitan SP3 pada 2011 setelah tidak ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima
Namun, yang membuatnya heran adalah gugatan CMNP pada 2025 yang justru menyebut NCD tersebut diduga palsu. Taufik menuturkan, anomali berikutnya adalah fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013.
Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara. "Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.
Dia juga melihat keganjilan dalam kesaksian pihak CMNP di persidangan. Dia mengungkapkan bahwa beberapa saksi tampak tidak memberikan gambaran utuh, bahkan menyatakan laporan keuangan yang mereka tanda tangani sendiri sebagai salah.
“Saksi-saksi yang dimunculkan memang menambah anomali-anomali berikutnya,” tuturnya.
Maka itu, dengan rangkaian anomali tersebut, dia menilai gugatan CMNP pada 2025 berpotensi tidak memiliki dasar kuat di pengadilan.
(rca)
Lihat Juga :