Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum: Saksi yang Dihadirkan Bias
Sabtu, 15 November 2025 - 06:20 WIB
loading...
Praktisi Hukum Christophorus Taufik dalam program The Comment SindoNews. Foto/YouTube SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Christophorus Taufik menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ) dalam sidang gugatan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst keterangannya bias. Diketahui, rangkaian sidang gugatan tersebut kini menghadirkan saksi dari kubu penggugat.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai _arranger/ broker_ pada tahun 1999, di mana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar.
"Anomali berikutnya adalah, saksi-saksi yang dihadirkan mereka ini jadi bias gitu, jadi katakanlah gini, ketika pertanyaan-pertanyaan itu menuju kepada yang menguntungkan (CMNP), mereka jawab," kata Chris dalam program The Comment SindoNews yang dikutip Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima
Pertanyaan yang menguntungkan kubu penggugat itu disampaikan oleh kuasa hukum CMNP. Namun, jika kuasa hukum tergugat mencoba mengulik pengetahuan saksi yang dihadirkan, mereka akan menjawab tidak tahu.
"Tapi nanti ketika kan gantian setelah mereka nanya, dari kuasa hukumnya BHIT (Bhakti Investama) nanya, jawabannya ya hampir standar, tidak tahu/lupa," ujarnya.
Ia kemudian mengambil contoh salah satu keterangan saksi yang sempat dihadirkan di ruang sidang. Kuasa hukum tergugat menunjukkan laporan keuangan yang mencantumkan adanya jual beli NCD.
Baca juga: Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
"Oh itu salah laporan keuangannya salah," ujar Chris menirukan jawaban saksi di ruang sidang saat ditunjukkan laporan keuangan tersebut.
Mendengar jawaban tersebut, lanjut Chris, kuasa hukum tergugat kemudian menampilkan tanda tangan direksi dan pemegang saham dalam laporan keuangan yang dimaksud. "Terus jawaban mereka 'oh terus terang waktu finalisasi saya enggak ikut'," ucapnya.
Akan hal itu, Chris menilai saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan secara utuh. "Jadi selalu ada gambar yang dipotong, sehingga gambar itu tidak pernah utuh dari sisi mereka, kan seharusnya kalau mau mencari fakta persidangan gambar ini harus utuh puzzle ini harus utuh, tapi kan yang terjadi tidak," tuturnya.
"Ketika kita mau mencoba membuat gambaran yang utuh itu selalu terpotong," tambah dia.
Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang dihadirkan kubu penggugat. Menurutnya, jika pertanyaan dari kuasa hukum tergugat 'memojokkan' penggugat, maka saksi ahli enggan memberikan pendapatnya.
"Kalau ahli berdalihnya begini 'saya ahlinya bidang ini ko, bukan ahli yang itu, jadi saya menolak menjawab yang itu'," ujarnya.
Sebelumnya, Taufik menyatakan, anomali dalam gugatan tersebut berupa fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013. Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara.
"Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai _arranger/ broker_ pada tahun 1999, di mana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar.
"Anomali berikutnya adalah, saksi-saksi yang dihadirkan mereka ini jadi bias gitu, jadi katakanlah gini, ketika pertanyaan-pertanyaan itu menuju kepada yang menguntungkan (CMNP), mereka jawab," kata Chris dalam program The Comment SindoNews yang dikutip Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima
Pertanyaan yang menguntungkan kubu penggugat itu disampaikan oleh kuasa hukum CMNP. Namun, jika kuasa hukum tergugat mencoba mengulik pengetahuan saksi yang dihadirkan, mereka akan menjawab tidak tahu.
"Tapi nanti ketika kan gantian setelah mereka nanya, dari kuasa hukumnya BHIT (Bhakti Investama) nanya, jawabannya ya hampir standar, tidak tahu/lupa," ujarnya.
Ia kemudian mengambil contoh salah satu keterangan saksi yang sempat dihadirkan di ruang sidang. Kuasa hukum tergugat menunjukkan laporan keuangan yang mencantumkan adanya jual beli NCD.
Baca juga: Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
"Oh itu salah laporan keuangannya salah," ujar Chris menirukan jawaban saksi di ruang sidang saat ditunjukkan laporan keuangan tersebut.
Mendengar jawaban tersebut, lanjut Chris, kuasa hukum tergugat kemudian menampilkan tanda tangan direksi dan pemegang saham dalam laporan keuangan yang dimaksud. "Terus jawaban mereka 'oh terus terang waktu finalisasi saya enggak ikut'," ucapnya.
Akan hal itu, Chris menilai saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan secara utuh. "Jadi selalu ada gambar yang dipotong, sehingga gambar itu tidak pernah utuh dari sisi mereka, kan seharusnya kalau mau mencari fakta persidangan gambar ini harus utuh puzzle ini harus utuh, tapi kan yang terjadi tidak," tuturnya.
"Ketika kita mau mencoba membuat gambaran yang utuh itu selalu terpotong," tambah dia.
Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang dihadirkan kubu penggugat. Menurutnya, jika pertanyaan dari kuasa hukum tergugat 'memojokkan' penggugat, maka saksi ahli enggan memberikan pendapatnya.
"Kalau ahli berdalihnya begini 'saya ahlinya bidang ini ko, bukan ahli yang itu, jadi saya menolak menjawab yang itu'," ujarnya.
Sebelumnya, Taufik menyatakan, anomali dalam gugatan tersebut berupa fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013. Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara.
"Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :