Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

Rabu, 05 November 2025 - 16:25 WIB
loading...
Lagi! Jelas Tegaskan...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) justru menguntungkan kliennya. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP ) justru menguntungkan kliennya. Diketahui, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst ini, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Anwar Borahima.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, di mana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar.

Hotman menyoroti ihwal keterangan saksi ahli CMNP yang justru menyebut bahwa jika memang ada sebuah perjanjian jual beli, maka hal tersebut jelas merupakan transaksi jual beli. Hotman menyebut, hal ini bertentangan dengan CMNP yang menyebut transaksi NCD merupakan tukar menukar.

Baca juga: Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding



"Hari ini pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof Anwar dari Universitas Hasanuddin, tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan Bhakti (sekarang MNC Asia Holding), sangat menguntungkan Hary Tanoe," kata Hotman seusai sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

"Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli," ujarnya melanjutkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
Ahli Tegaskan Jejak...
Ahli Tegaskan Jejak Keberadaan Harimau Jawa Tak Bisa Disanggah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved