Apa Kabar Relaksasi Kredit UMKM?
Selasa, 15 September 2020 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Momentum Semesteran
Masa enam bulan (semesteran) merupakan masa “wajib” dan minimal bagi sebuah lembaga pemberi kredit untuk kembali mengevaluasi sejauh mana debitur merasakan kenyamanan, kemudahan, dan tambahan kemampuan dalam hal pemenuhan kewajiban kepada kreditur. Hasil evaluasi semester pertama relaksasi kredit terdampak Covid-19 inilah yang akan menentukan masa depan dan prospek restrukturisasi serta re-restrukturisasi.
Mengapa harus dibuka wacana restrukturisasi ulang kredit terdampak Covid-19? Jawabannya jelas: prediksi perbaikan ekonomi dan era kenormalan baru belum mewujud seperti prediksi di awal pandemi. Grafik penduduk Indonesia yang positif Covid-19 terus menaik. Delta pertumbuhan per harinya terus membesar. PSBB di Jakarta diterapkan kembali, mengulang semua protokol kesehatan dari awal. Dan meski kita sangat tidak berharap, kondisi serupa bisa saja terjadi di daerah lain bilamana pandemi tidak kunjung mereda.
Ini tentu prediksi pahit yang mau tak mau harus diantisipasi. Jika kemarin dulu kita sempat “gagap” karena hadirnya pandemi ini tidak terprediksi, maka kali ini kita tidak boleh punya alasan untuk mengatakan tidak siap. Kita sudah mulai terbiasa dengan kenormalan baru di aktivitas ekonomi. Kita juga sudah lebih sadar dan paham akan protokol kesehatan standar.
Jika dalam tataran perkembangan kesehatan belum banyak perbaikan, maka perbaikan ekonomi harus bisa jauh lebih baik dan tetap positif. Pengaruh belum baiknya sektor kesehatan tidak boleh terlalu mempengaruhi target-target ekonomi ini. Dan salah satu yang menentukan, ada di kekuatan monitoring serta kecekatan lembaga penyalur kredit melakukan re-restrukturisasi ketika gejala pemburukan kualitas kredit masih saja terjadi.
Untuk pola, skim dan –mungkin– stimulus baru yang bisa diberikan, rasanya otoritas ataupun masing-masing lembaga keuangan piawai merumuskannya. Meskipun sebenarnya, re-restrukturisasi dengan pola, skim dan stimulus lama yang diperpanjang sudah akan sangat membantu. Tapi tentu, semua institusi keuangan ini harus berhitung, sampai sejauh mana kekuatan cashflow internalnya mampu menanggung gerusan pendapatan yang semakin dalam, sekaligus mengantisipasi pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang semakin besar jika kondisi belum juga membaik.
Dan untuk pemerintah, tentu saja terkait kekuatan anggaran untuk men-support berbagai stimulus. Baru ataupun lama.
Masa enam bulan (semesteran) merupakan masa “wajib” dan minimal bagi sebuah lembaga pemberi kredit untuk kembali mengevaluasi sejauh mana debitur merasakan kenyamanan, kemudahan, dan tambahan kemampuan dalam hal pemenuhan kewajiban kepada kreditur. Hasil evaluasi semester pertama relaksasi kredit terdampak Covid-19 inilah yang akan menentukan masa depan dan prospek restrukturisasi serta re-restrukturisasi.
Mengapa harus dibuka wacana restrukturisasi ulang kredit terdampak Covid-19? Jawabannya jelas: prediksi perbaikan ekonomi dan era kenormalan baru belum mewujud seperti prediksi di awal pandemi. Grafik penduduk Indonesia yang positif Covid-19 terus menaik. Delta pertumbuhan per harinya terus membesar. PSBB di Jakarta diterapkan kembali, mengulang semua protokol kesehatan dari awal. Dan meski kita sangat tidak berharap, kondisi serupa bisa saja terjadi di daerah lain bilamana pandemi tidak kunjung mereda.
Ini tentu prediksi pahit yang mau tak mau harus diantisipasi. Jika kemarin dulu kita sempat “gagap” karena hadirnya pandemi ini tidak terprediksi, maka kali ini kita tidak boleh punya alasan untuk mengatakan tidak siap. Kita sudah mulai terbiasa dengan kenormalan baru di aktivitas ekonomi. Kita juga sudah lebih sadar dan paham akan protokol kesehatan standar.
Jika dalam tataran perkembangan kesehatan belum banyak perbaikan, maka perbaikan ekonomi harus bisa jauh lebih baik dan tetap positif. Pengaruh belum baiknya sektor kesehatan tidak boleh terlalu mempengaruhi target-target ekonomi ini. Dan salah satu yang menentukan, ada di kekuatan monitoring serta kecekatan lembaga penyalur kredit melakukan re-restrukturisasi ketika gejala pemburukan kualitas kredit masih saja terjadi.
Untuk pola, skim dan –mungkin– stimulus baru yang bisa diberikan, rasanya otoritas ataupun masing-masing lembaga keuangan piawai merumuskannya. Meskipun sebenarnya, re-restrukturisasi dengan pola, skim dan stimulus lama yang diperpanjang sudah akan sangat membantu. Tapi tentu, semua institusi keuangan ini harus berhitung, sampai sejauh mana kekuatan cashflow internalnya mampu menanggung gerusan pendapatan yang semakin dalam, sekaligus mengantisipasi pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang semakin besar jika kondisi belum juga membaik.
Dan untuk pemerintah, tentu saja terkait kekuatan anggaran untuk men-support berbagai stimulus. Baru ataupun lama.
(ras)