Sepanjang Sesuai UU ASN, Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah

Jum'at, 14 November 2025 - 19:38 WIB
loading...
Sepanjang Sesuai UU...
Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dinilai tetap sah secara hukum selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil. Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Muhamad Rullyandi.

Dia berpendapat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” kata Rullyandi di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Akademisi Anggap Putusan MK soal Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Tak Tepat



Dia menuturkan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved