Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, SEMMI: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Kamis, 13 November 2025 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan polisi yang memahami aspek administratif dan birokrasi pemerintahan seharusnya diberi ruang untuk berperan di ranah sipil, karena persoalan keamanan, pelayanan publik, dan penegakan hukum kini saling berkaitan erat.
Sandri menuturkan Polri merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, bukan institusi militeristik.
Sejak reformasi 1998, Polri telah menjadi organ pemerintahan sipil yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan pelayanan publik, dan menegakkan hukum.
Karena itu, keterlibatan polisi dalam jabatan sipil seharusnya dipandang sebagai bagian dari reformasi demokrasi yang menegaskan peran Polri dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Dalam kompleksitas persoalan bangsa saat ini, peran Polri di sektor sipil justru dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dijalankan dengan tertib dan efisien. Putusan MK yang membatasi ruang tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang modern,” ujarnya.
Sandri menuturkan Polri merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, bukan institusi militeristik.
Sejak reformasi 1998, Polri telah menjadi organ pemerintahan sipil yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan pelayanan publik, dan menegakkan hukum.
Karena itu, keterlibatan polisi dalam jabatan sipil seharusnya dipandang sebagai bagian dari reformasi demokrasi yang menegaskan peran Polri dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Dalam kompleksitas persoalan bangsa saat ini, peran Polri di sektor sipil justru dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dijalankan dengan tertib dan efisien. Putusan MK yang membatasi ruang tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang modern,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :