Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, SEMMI: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Kamis, 13 November 2025 - 20:51 WIB
loading...
MK kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan yang dinilai sarat muatan politik dan bertentangan dengan semangat reformasi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan yang dinilai sarat muatan politik dan bertentangan dengan semangat reformasi. Hal ini disampaikan Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut sekaligus Wakil Ketua Umum PB SEMMI.
Dia menilai keputusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan langkah inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Keputusan MK justru melemahkan kinerja aparat kepolisian yang selama ini berperan sebagai agen sipil bersenjata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan MK tidak memiliki legitimasi eksekutorial karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjadi payung hukum yang sah bagi institusi Polri.
Sandri menuturkan putusan tersebut hadir pada waktu yang tidak tepat. Di saat pemerintah tengah berupaya memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, MK justru mengeluarkan keputusan yang berpotensi melemahkan semangat reformasi dan berseberangan dengan aspirasi rakyat.
“Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi. Putusan MK ini justru kontraproduktif,” katanya.
![Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, SEMMI: Tak Punya Dasar Hukum Kuat]()
Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut sekaligus Wakil Ketua Umum PB SEMMI. Foto: Ist
Sandri juga menyoroti dalam kondisi sosial-politik dan keamanan nasional yang penuh tantangan, negara justru membutuhkan aparatur sipil yang disiplin, terlatih, dan tegas dalam menegakkan hukum.
Dia menegaskan polisi yang memahami aspek administratif dan birokrasi pemerintahan seharusnya diberi ruang untuk berperan di ranah sipil, karena persoalan keamanan, pelayanan publik, dan penegakan hukum kini saling berkaitan erat.
Sandri menuturkan Polri merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, bukan institusi militeristik.
Sejak reformasi 1998, Polri telah menjadi organ pemerintahan sipil yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan pelayanan publik, dan menegakkan hukum.
Karena itu, keterlibatan polisi dalam jabatan sipil seharusnya dipandang sebagai bagian dari reformasi demokrasi yang menegaskan peran Polri dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Dalam kompleksitas persoalan bangsa saat ini, peran Polri di sektor sipil justru dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dijalankan dengan tertib dan efisien. Putusan MK yang membatasi ruang tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang modern,” ujarnya.
Dia menilai keputusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan langkah inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Keputusan MK justru melemahkan kinerja aparat kepolisian yang selama ini berperan sebagai agen sipil bersenjata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan MK tidak memiliki legitimasi eksekutorial karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjadi payung hukum yang sah bagi institusi Polri.
Sandri menuturkan putusan tersebut hadir pada waktu yang tidak tepat. Di saat pemerintah tengah berupaya memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, MK justru mengeluarkan keputusan yang berpotensi melemahkan semangat reformasi dan berseberangan dengan aspirasi rakyat.
“Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi. Putusan MK ini justru kontraproduktif,” katanya.

Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut sekaligus Wakil Ketua Umum PB SEMMI. Foto: Ist
Sandri juga menyoroti dalam kondisi sosial-politik dan keamanan nasional yang penuh tantangan, negara justru membutuhkan aparatur sipil yang disiplin, terlatih, dan tegas dalam menegakkan hukum.
Dia menegaskan polisi yang memahami aspek administratif dan birokrasi pemerintahan seharusnya diberi ruang untuk berperan di ranah sipil, karena persoalan keamanan, pelayanan publik, dan penegakan hukum kini saling berkaitan erat.
Sandri menuturkan Polri merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, bukan institusi militeristik.
Sejak reformasi 1998, Polri telah menjadi organ pemerintahan sipil yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan pelayanan publik, dan menegakkan hukum.
Karena itu, keterlibatan polisi dalam jabatan sipil seharusnya dipandang sebagai bagian dari reformasi demokrasi yang menegaskan peran Polri dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Dalam kompleksitas persoalan bangsa saat ini, peran Polri di sektor sipil justru dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dijalankan dengan tertib dan efisien. Putusan MK yang membatasi ruang tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang modern,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :