Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, SEMMI: Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Kamis, 13 November 2025 - 20:51 WIB
loading...
Putusan MK soal Larangan...
MK kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan yang dinilai sarat muatan politik dan bertentangan dengan semangat reformasi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan yang dinilai sarat muatan politik dan bertentangan dengan semangat reformasi. Hal ini disampaikan Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut sekaligus Wakil Ketua Umum PB SEMMI.

Dia menilai keputusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan langkah inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Keputusan MK justru melemahkan kinerja aparat kepolisian yang selama ini berperan sebagai agen sipil bersenjata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.

Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Menurut dia, dasar hukum yang digunakan MK tidak memiliki legitimasi eksekutorial karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjadi payung hukum yang sah bagi institusi Polri.

Sandri menuturkan putusan tersebut hadir pada waktu yang tidak tepat. Di saat pemerintah tengah berupaya memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, MK justru mengeluarkan keputusan yang berpotensi melemahkan semangat reformasi dan berseberangan dengan aspirasi rakyat.

“Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi. Putusan MK ini justru kontraproduktif,” katanya.
Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, SEMMI: Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut sekaligus Wakil Ketua Umum PB SEMMI. Foto: Ist

Sandri juga menyoroti dalam kondisi sosial-politik dan keamanan nasional yang penuh tantangan, negara justru membutuhkan aparatur sipil yang disiplin, terlatih, dan tegas dalam menegakkan hukum.

Dia menegaskan polisi yang memahami aspek administratif dan birokrasi pemerintahan seharusnya diberi ruang untuk berperan di ranah sipil, karena persoalan keamanan, pelayanan publik, dan penegakan hukum kini saling berkaitan erat.

Sandri menuturkan Polri merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, bukan institusi militeristik.

Sejak reformasi 1998, Polri telah menjadi organ pemerintahan sipil yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan pelayanan publik, dan menegakkan hukum.

Karena itu, keterlibatan polisi dalam jabatan sipil seharusnya dipandang sebagai bagian dari reformasi demokrasi yang menegaskan peran Polri dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Dalam kompleksitas persoalan bangsa saat ini, peran Polri di sektor sipil justru dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dijalankan dengan tertib dan efisien. Putusan MK yang membatasi ruang tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang modern,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Rekomendasi
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia: Ketika...
Demam Piala Dunia: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
Tak Punya Niat Bunuh...
Tak Punya Niat Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tak Minta Maaf
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved