Kutuk Keras Penyerangan Syekh Ali Jaber, PKS Desak Polisi Usut Tuntas
Senin, 14 September 2020 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Komisi I DPR ini menekankan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada ulama, tokoh, dan simbol agama dari berbagai ancaman dalam bentuk apapun baik verbal (penghinaan dan penistaan) apalagi ancaman fisik seperti yang dialami Syech Ali Jaber.
"Ulama adalah pewaris Nabi, mereka adalah suluh atau penerang yang menjaga keimanan dan akhlak mulia masyarakat. Barokahnya bangsa Indonesia karena ada ulama. Maka negara harus menempatkan mereka pada posisi terhormat dan melindunginya dengan segala upaya," tegas Jazuli.
Atas alasan tersebut, Fraksi PKS DPR secara sadar menginisiasi RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama dalam rangka memuliakan posisi mereka dalam kehidupan berbangsa dan negara serta menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka dari berbagai ancaman, penghinaan, penodaan dan penistaan.
"Dengan kejadian yang menimpa Syech Ali Jaber ini semakin urgen kebutuhan untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. Agar setiap warga negara memiliki kesadaran untuk memuliakan agama, tokoh ulama dan simbol-simbolnya yang mulia," pungkas Jazuli.
"Ulama adalah pewaris Nabi, mereka adalah suluh atau penerang yang menjaga keimanan dan akhlak mulia masyarakat. Barokahnya bangsa Indonesia karena ada ulama. Maka negara harus menempatkan mereka pada posisi terhormat dan melindunginya dengan segala upaya," tegas Jazuli.
Atas alasan tersebut, Fraksi PKS DPR secara sadar menginisiasi RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama dalam rangka memuliakan posisi mereka dalam kehidupan berbangsa dan negara serta menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka dari berbagai ancaman, penghinaan, penodaan dan penistaan.
"Dengan kejadian yang menimpa Syech Ali Jaber ini semakin urgen kebutuhan untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. Agar setiap warga negara memiliki kesadaran untuk memuliakan agama, tokoh ulama dan simbol-simbolnya yang mulia," pungkas Jazuli.
(maf)
Lihat Juga :