APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi

Rabu, 12 November 2025 - 22:13 WIB
loading...
APSI Desak Penerbitan...
Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) Akbar Aziz mengungkap masih banyaknya isu terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) Akbar Aziz mengungkap masih banyaknya isu terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang. Kondisi ini patut mendapat perhatian serius dari pemerintah selaku penyelenggara negara.

“Kami dari APSI menyampaikan masih ada isu-isu permasalahan terkait pengemudi angkutan umum dan angkutan barang, yaitu isu kesejahteraan para pengemudi, isu pemenuhan kompetensi para pengemudi bahkan hingga isu pungli yang meresahkan para pengemudi," jara Akbar Aziz dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Konversi Kendaraan BBM ke Gas Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online

APSI menyampaikan dari beragam jenis profesi pengemudi memiliki beragam permasalahan. Mulai dari ketidakjelasan status mereka, hingga berbagai biaya yang dibebankan pihak aplikator kepada para driver dan mitra kerja.



“Contohnya pengemudi online, status mereka tidak jelas. Akibatnya mereka dibebani biaya-biaya yang tidak adil namun perusahaan aplikator semakin kaya. Dan herannya aplikator ini selalu melawan hasil kesepakatan dengan pemerintah terkait dengan pengemudi online," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga memberikan sejumlah contoh, di antaranya adalah pengemudi angkutan barang seperti truk container, isu kesejahteraan pengemudi dan isu pungli di jalanan selalu muncul.

"Banyak pengemudi truk container itu tidak memiliki BPJS yang diurus perusahaannya. Perusahan juga banyak yang tidak patuh dengan aturan ODOL (Over Dimension, Over Loading). Selain itu isu pungli membuat hak-hak pengemudi semakin sedikit didapatkan," tutur Akbar.

Baca juga: Wacana Tuntutan 10 Persen Ojol Berisiko Matikan Denyut Ekonomi Digital

Oleh sebab itu, APSI menilai bahwa pemerintah harus serius mengurusi isu-isu terkait pengemudi ini. Setidaknya regulasi yang konkret untuk memberikan perhatian negara kepada mereka sangat diharapkan.

“Menurut kami, pemerintah harus mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang karena isu ini sangat sensitif dan mendesak untuk diselesaikan," desaknya.

Selain itu, Akbar Aziz juga menyatakan pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga diharapkan memberikan fasilitas dan hak normatif, mulai dari pelatihan keselamatan hingga aturan hukum.

“Pemerintah juga wajib memfasilitasi para pengemudi dengan diberikan pelatihan keselamatan di jalan, pelatihan kesadaran terhadap aturan hukum, pelatihan penggunaan media sosial atau teknologi," tandasnta.

Di sisi lain, APSI juga berharap besar agar pemerintah melalui segala instrumen yang dimiliki untuk bisa serius memberikan perlindungan kepada mereka, serta memaksa agar perusahaan angkutan patuh pada regulasi yang ada.

"Mendesak Kepolisian RI untuk serius melawan pungli, pencurian kepada pengemudi dan isu pelemparan batu yang merugikan pengemudi," sebut Akbar Aziz.

Sejauh ini, APSI sudah banyak melakukan advokasi dan memberikan perlindungan hukum kepada para pengemudi.

“Kami juga melakukan advokasi dan perlindungan hukum kepada sopir-sopir angkutan umum atau barang yang menghadapi masalah hukum seperti dipecat sepihak oleh perusahaan, tidak ada BPJS dari perusahaan atau dijadikan kambing hitam oleh Perusahaan," pungkas Akbar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kecelakaan, Psikotes...
Cegah Kecelakaan, Psikotes SIM Penting untuk Siapkan Mental Pengemudi di Jalan Raya
Membenahi Tata Kelola...
Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran
Hakim MA Sarankan Penyelesaian...
Hakim MA Sarankan Penyelesaian ODOL Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Kemendagri-KLH Canangkan...
Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih
Peringati HUT ke-80...
Peringati HUT ke-80 RI, Gapasdap Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi ODOL
SKB 3 Menteri Libur...
SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kemenhub Tindak Tegas...
Kemenhub Tindak Tegas Pelanggar Aturan ODOL Selama Lebaran, 124 Perusahaan Truk Diganjar Sanksi
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Rekomendasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved