APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Rabu, 12 November 2025 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, ia juga memberikan sejumlah contoh, di antaranya adalah pengemudi angkutan barang seperti truk container, isu kesejahteraan pengemudi dan isu pungli di jalanan selalu muncul.
"Banyak pengemudi truk container itu tidak memiliki BPJS yang diurus perusahaannya. Perusahan juga banyak yang tidak patuh dengan aturan ODOL (Over Dimension, Over Loading). Selain itu isu pungli membuat hak-hak pengemudi semakin sedikit didapatkan," tutur Akbar.
Baca juga: Wacana Tuntutan 10 Persen Ojol Berisiko Matikan Denyut Ekonomi Digital
Oleh sebab itu, APSI menilai bahwa pemerintah harus serius mengurusi isu-isu terkait pengemudi ini. Setidaknya regulasi yang konkret untuk memberikan perhatian negara kepada mereka sangat diharapkan.
“Menurut kami, pemerintah harus mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang karena isu ini sangat sensitif dan mendesak untuk diselesaikan," desaknya.
Selain itu, Akbar Aziz juga menyatakan pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga diharapkan memberikan fasilitas dan hak normatif, mulai dari pelatihan keselamatan hingga aturan hukum.
"Banyak pengemudi truk container itu tidak memiliki BPJS yang diurus perusahaannya. Perusahan juga banyak yang tidak patuh dengan aturan ODOL (Over Dimension, Over Loading). Selain itu isu pungli membuat hak-hak pengemudi semakin sedikit didapatkan," tutur Akbar.
Baca juga: Wacana Tuntutan 10 Persen Ojol Berisiko Matikan Denyut Ekonomi Digital
Oleh sebab itu, APSI menilai bahwa pemerintah harus serius mengurusi isu-isu terkait pengemudi ini. Setidaknya regulasi yang konkret untuk memberikan perhatian negara kepada mereka sangat diharapkan.
“Menurut kami, pemerintah harus mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang karena isu ini sangat sensitif dan mendesak untuk diselesaikan," desaknya.
Selain itu, Akbar Aziz juga menyatakan pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga diharapkan memberikan fasilitas dan hak normatif, mulai dari pelatihan keselamatan hingga aturan hukum.
Lihat Juga :