Komisi III dan Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV di RKUHAP
Rabu, 12 November 2025 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Sedangkan Ayat (2) menyebutkan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Kemudian untuk Ayat (3) menyatakan rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Baca juga: DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.
Sedangkan Ayat (2) menyebutkan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Kemudian untuk Ayat (3) menyatakan rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Baca juga: DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.
Lihat Juga :