Hakim KIP: Kewajiban KPU Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI Ternyata Tafsir Sendiri
Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB
loading...
Hakim pengadilan Komisi Informasi Pusat mencecar KPU yang tidak menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi ke ANRI. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim pengadilan Komisi Informasi Pusat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Awalnya, Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus menjelaskan tidak diserahkannya ijazah kepada ANRI memiliki landasan hukum PKPU. Hakim pun mencecar di mana aturan ijazah tidak dikirimkan ke ANRI tertulis.
"Tadi di depan saudara menjelaskan bahwa ijazah tidak diberikan ke ANRI karena itu adalah kebijakan KPU melalui PKPU, itu kan dasarnya itu tadi saudara menjelaskan. Sekarang ditanya kepada pemohon, di mana bunyi ijazah-ijazah itu?" tanya hakim.
Andi Bagus lantas menjelaskan ijazah memang tidak eksplisit tertulis tidak perlu diserahkan ke ANRI dalam PKPU. "Kami jelaskan mohon izin, mana yang menjelaskan ijazah tidak diserahkan, memang tidak ekplisit narasinya itu ijazah tidak perlu diserahkan ke ANRI. Memang tidak ekplisit. Karena ijazah tidak termasuk dalam dokumen yang ada di lampiran 1 itu (PKPU)," jawab Andi.
Baca juga: Tak Masalah Jadi Tersangka, Roy Suryo: Ada Terpidana Masih Berkeliaran Namanya Silfester Matutina
Sontak jawaban itu membuat hakim menilai KPU telah menafsirkan PKPU sendiri. Hakim justru menilai apabila ijazah tidak diatur tidak diserahkan ke ANRI bukan berarti tidak menjadi kewajiban KPU untuk menyerahkan dokumen itu.
"Maka ijazah bukan bagian dari yang diatur oleh PKPU ini, tidak diatur bukan berarti juga tidak harus kewajiban diserahkan. Berarti KPU karena tidak diatur maka tidak kami serahkan, kan seperti itu? Makanya berarti bukan karena diatur oleh PKPU tetapi karena KPU adalah menafsirkan sendiri karena PKPU ini," jawab Hakim.
Baca juga: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
Adapun rujukan KPU tidak memberikan salinan ijazah Capres-cawapres ke ANRI berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016. Kedua peraturan ini berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam lampiran itu, dokumen yang diserahkan ke ANRI di antaranya:
1. Model BA PPWP (Tanda Terima berkas pendaftaran Persyaratan pengajuan dan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden)
2. Model B PPWP (Daftar Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden)
3. Model B 1 PPWP (Surat Pencalonan)
4. Model B 2 PPWP s/d B 7 PPWP (Surat-surat Pernyataan Bakal Pasangan Calon)
5. Model B 8 PPWP (Susunan Tim kampanye Pasangan calon)
6. Model B 9 PPWP (Bukti nomor Rekening khusus dana kampanye)
7. Model B 10 PPWP (naskah visi, misi dan Program dari pasangan calon mengacu pada RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007)
8. Model BB 1 PPWP s/d Model BB 15 PPWP (Surat Pernyataan Calon, Surat Keterangan dan Daftar Riwayat Hidup)
(Jonathan Simanjuntak).
Awalnya, Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus menjelaskan tidak diserahkannya ijazah kepada ANRI memiliki landasan hukum PKPU. Hakim pun mencecar di mana aturan ijazah tidak dikirimkan ke ANRI tertulis.
"Tadi di depan saudara menjelaskan bahwa ijazah tidak diberikan ke ANRI karena itu adalah kebijakan KPU melalui PKPU, itu kan dasarnya itu tadi saudara menjelaskan. Sekarang ditanya kepada pemohon, di mana bunyi ijazah-ijazah itu?" tanya hakim.
Andi Bagus lantas menjelaskan ijazah memang tidak eksplisit tertulis tidak perlu diserahkan ke ANRI dalam PKPU. "Kami jelaskan mohon izin, mana yang menjelaskan ijazah tidak diserahkan, memang tidak ekplisit narasinya itu ijazah tidak perlu diserahkan ke ANRI. Memang tidak ekplisit. Karena ijazah tidak termasuk dalam dokumen yang ada di lampiran 1 itu (PKPU)," jawab Andi.
Baca juga: Tak Masalah Jadi Tersangka, Roy Suryo: Ada Terpidana Masih Berkeliaran Namanya Silfester Matutina
Sontak jawaban itu membuat hakim menilai KPU telah menafsirkan PKPU sendiri. Hakim justru menilai apabila ijazah tidak diatur tidak diserahkan ke ANRI bukan berarti tidak menjadi kewajiban KPU untuk menyerahkan dokumen itu.
"Maka ijazah bukan bagian dari yang diatur oleh PKPU ini, tidak diatur bukan berarti juga tidak harus kewajiban diserahkan. Berarti KPU karena tidak diatur maka tidak kami serahkan, kan seperti itu? Makanya berarti bukan karena diatur oleh PKPU tetapi karena KPU adalah menafsirkan sendiri karena PKPU ini," jawab Hakim.
Baca juga: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
Adapun rujukan KPU tidak memberikan salinan ijazah Capres-cawapres ke ANRI berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016. Kedua peraturan ini berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam lampiran itu, dokumen yang diserahkan ke ANRI di antaranya:
1. Model BA PPWP (Tanda Terima berkas pendaftaran Persyaratan pengajuan dan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden)
2. Model B PPWP (Daftar Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden)
3. Model B 1 PPWP (Surat Pencalonan)
4. Model B 2 PPWP s/d B 7 PPWP (Surat-surat Pernyataan Bakal Pasangan Calon)
5. Model B 8 PPWP (Susunan Tim kampanye Pasangan calon)
6. Model B 9 PPWP (Bukti nomor Rekening khusus dana kampanye)
7. Model B 10 PPWP (naskah visi, misi dan Program dari pasangan calon mengacu pada RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007)
8. Model BB 1 PPWP s/d Model BB 15 PPWP (Surat Pernyataan Calon, Surat Keterangan dan Daftar Riwayat Hidup)
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :