Hakim KIP: Kewajiban KPU Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI Ternyata Tafsir Sendiri
Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
Adapun rujukan KPU tidak memberikan salinan ijazah Capres-cawapres ke ANRI berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016. Kedua peraturan ini berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam lampiran itu, dokumen yang diserahkan ke ANRI di antaranya:
1. Model BA PPWP (Tanda Terima berkas pendaftaran Persyaratan pengajuan dan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden)
2. Model B PPWP (Daftar Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden)
3. Model B 1 PPWP (Surat Pencalonan)
4. Model B 2 PPWP s/d B 7 PPWP (Surat-surat Pernyataan Bakal Pasangan Calon)
Adapun rujukan KPU tidak memberikan salinan ijazah Capres-cawapres ke ANRI berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016. Kedua peraturan ini berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam lampiran itu, dokumen yang diserahkan ke ANRI di antaranya:
1. Model BA PPWP (Tanda Terima berkas pendaftaran Persyaratan pengajuan dan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden)
2. Model B PPWP (Daftar Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden)
3. Model B 1 PPWP (Surat Pencalonan)
4. Model B 2 PPWP s/d B 7 PPWP (Surat-surat Pernyataan Bakal Pasangan Calon)
Lihat Juga :