Paloh Hormati Putusan MKD, Belum Ada Rencana PAW Sahroni dan Nafa Urbach
Minggu, 09 November 2025 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut.
MKD memutuskan untuk mengaktifkan lagi Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. MKD menyatakan keduanya tidak melanggar etik.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Uya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
MKD memutuskan untuk mengaktifkan lagi Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. MKD menyatakan keduanya tidak melanggar etik.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Uya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
(rca)
Lihat Juga :