Paloh Hormati Putusan MKD, Belum Ada Rencana PAW Sahroni dan Nafa Urbach
Minggu, 09 November 2025 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
“Sampai saat ini belum, maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” ujar dia.
Diketahui, MKD DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Nafa dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya.
MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Eko nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini.
Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Diketahui, MKD DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Nafa dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya.
MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Eko nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini.
Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Lihat Juga :