Paloh Hormati Putusan MKD, Belum Ada Rencana PAW Sahroni dan Nafa Urbach
Minggu, 09 November 2025 - 10:36 WIB
loading...
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach . Paloh mengaku menghormati putusan tersebut.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu harus kita hormati,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
Paloh mengatakan, NasDem telah menonaktifkan keduanya lebih dulu. Saat ini, lanjut dia, belum diputuskan apakah akan mengganti keduanya dengan pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya
“Sampai saat ini belum, maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” ujar dia.
Diketahui, MKD DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Nafa dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya.
MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Eko nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini.
Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut.
MKD memutuskan untuk mengaktifkan lagi Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. MKD menyatakan keduanya tidak melanggar etik.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Uya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu harus kita hormati,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
Paloh mengatakan, NasDem telah menonaktifkan keduanya lebih dulu. Saat ini, lanjut dia, belum diputuskan apakah akan mengganti keduanya dengan pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya
“Sampai saat ini belum, maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” ujar dia.
Diketahui, MKD DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Nafa dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya.
MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Eko nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini.
Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut.
MKD memutuskan untuk mengaktifkan lagi Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. MKD menyatakan keduanya tidak melanggar etik.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Uya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
(rca)
Lihat Juga :