Paloh Hormati Putusan MKD, Belum Ada Rencana PAW Sahroni dan Nafa Urbach

Minggu, 09 November 2025 - 10:36 WIB
loading...
Paloh Hormati Putusan...
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach . Paloh mengaku menghormati putusan tersebut.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu harus kita hormati,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Paloh mengatakan, NasDem telah menonaktifkan keduanya lebih dulu. Saat ini, lanjut dia, belum diputuskan apakah akan mengganti keduanya dengan pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga: Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya



“Sampai saat ini belum, maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” ujar dia.

Diketahui, MKD DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.

Nafa dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya.

MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Eko nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini.

Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut.

MKD memutuskan untuk mengaktifkan lagi Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. MKD menyatakan keduanya tidak melanggar etik.

"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.

Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Uya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.

"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Rekomendasi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved